
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong investasi di sektor real estat melalui pasar modal syariah. OJK tengah menyusun landasan hukum penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah berbentuk kontrak investasi kolektif. Instrumen ini juga menjadi salah satu wadah penampung dana repatriasi.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan, saat ini aturan mengenai DIRE Syariah masuk pipeline aturan yang dikeluarkan OJK pada semester II tahun ini. DIRE syariah dapat menjadi tambahan alternative instrument investasi bagi manajer investasi maupun investor lain. “Rancangan (aturan) ini masih dalam pembahsan di tingkat OJK,” ujar Nurhaida di Jakarta pada Senin (27/6).
Nantinya aturan ini juga akan menopang pertumbuhan industry DIRE di Indonesia. Apalagi DIRE juga akan didorong untuk menyerap dana repatriasi dari tax amnesty. Dana repatriasi tersebut nantinya bisa digunakan untuk pembiayaan property.
Hal tersebut akan berimbas positif terhadap pembangunan property dalam negeri seiring dengan insentif yang telah diberikan pemerintah. Selain DIRE syariah, OJK juga tengah merampungkan sembilan aturan lain.
Sumber: Harian Kontan 29 Juni 2016
Penulis : Andy Dwijayanto
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar