Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro optimistis bahwa setelah RUU Tax Amnesty disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), arus modal orang Indonesia yang ditempatkan di luar negeri akan mengalir ke tanah air.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa menambah arus modal masuk ke Indonesia, di tengah perlambatan ekonomi dunia dan menurunnya angka ekspor. Lanjut Bambang, saat ini Indonesia juga mengalami kesulitan menarik modal (capital inflow) ke tanah air karena kondisi ekonomi global melambat.
“Karena itu tax amnesty digulirkan, untuk mendorong capital inflow atau repatriasi. Ini modal atau uang orang Indonesia juga yang kebetulan di luar negeri,” kata Bambang di Acara Dialog Kadin, JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Program pengampunan pajak, lanjut Bambang, merupakan solusi yang paling mungkin dilakukan untuk menarik modal milik orang kaya Indonesia di luar negeri.
“Investasi sektor rill, tahun 90-an dan 2011, kenapa kita tumbuhnya bagus karena pertumbuhan investasinya bagus dan cukup tinggi. Karena pada saat itu banyak investasi asing yang gede-gedean, dan itu yang membentuk pabrik-pabrik di sekitar Jabodetabek. 2011 juga, gara-gara banyak investasi di tambang dan kebun,” sebutnya.
“Jadi kesimpulannya kalau kita lihat kondisi harus ini kita harus tahu inflownya. Inflow portofolio sangat rentan akan pembalikan. Gampang masuk dan keluar,” sebutnya.
Pasca diketoknya RUU Tax Amnesty, akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri. Bila telah diundangkan, wajib pajak memiliki 2 opsi, yaitu pelaporan atau mendeclare saja aset-asetnya (dalam atau luar negeri) atau pelaporan plus membawa asetnya dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi).
Para wajib pajak akan dikenakan tarif tebusan yang besarannya bervariasi 2% sampai 10%. Tarif ini tergantung periode pelaporan serta wajib pajak akan membawa asetnya kembali ke Indonesia (repatriasi) atau tidak.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak

Tinggalkan komentar