
JAKARTA – Setelah pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak, pemerintah berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga dapat segera membahas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini telah disampaikan oleh Presiden. UU ini diharapkan dapat memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.
“Kami berharap dalam waktu dekat Undang-Undang KUP yang saat ini telah disampaikan oleh Presiden kepada DPR dapat segera dilakukan pembahasan oleh Pemerintah dan DPR,” kata Bambang melansir laman Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Sementara itu, Pemerintah juga sedang menyiapkan Rancangan untuk melakukan rivisi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), UU Bea Meterai dan UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta UU Perbankan yang merupakan pondasi utama sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Ditargetkan, penerimaan pajak pada jangka panjang akan dapat meningkat dengan adanya beberapa aturan baru dalam sektor perpajakan. Terutama adalah pada sektor penerimaan pajak pribadi yang saat ini masih sangat minim.
Sumber: pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar