
JAKARTA – Dana repatriasi tax amnesty akan masuk ke dalam beberapa instrumen investasi. Selain itu, dana tax amnesty juga akan masuk ke rekening beberapa bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak menyalahi standar internasional karena kebebasan pengampunan yang diberikan hanya dari sisi pajak saja, bukan tindak pidananya.
“Sehingga tidak mengganggu rezim anti-pencucian uang. Kemudian, seluruh standar kepatuhan pelaporan tetap diikuti, jadi tidak ada masalah,” kata dia usai melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga-lembaga terkait di Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Bahasan lain yang mengemuka adalah mengenai kesesuaian mekanisme atau pengaturan repatriasi dana pengampunan pajak antara Kementerian Keuangan dan PPATK.
Selain berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, dalam rapat tersebut Menkopolhukam Luhut juga berupaya menyamakan persepsi mengenai UU Pengampunan Pajak dengan PPATK.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan pengampunan pajak yang sebelumnya telah dicanangkan oleh pemerintah mendapatkan tanggapan yang baik dari pasar.
“Pasar merespons sangat baik. Uang yang mengalir ke dalam negeri menurut Gubernur Bank Indonesia dua kali lebih banyak dari tahun lalu dalam periode yang sama,” kata Luhut
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Jumat 1 Juli 2016 telah menandatangani pencanangan program pengampunan pajak bersama Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, dan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Presiden mengimbau seluruh wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri untuk berpartisipasi pada program pengampunan pajak yang dimulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.
Kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp165 triliun dan tidak bersifat memaksa melainkan diikuti secara sukarela karena bukan bagian dari penegakan hukum. Namun, diharapkan seluruh wajib pajak berpartisipasi dalam kebijakan pengampunan pajak.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar