
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah mempersiapkan aturan turunan dari UU Pengampunan Pajak. Aturan turunan ini akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, PMK Pengampunan Pajak saat ini tengah berada dalam tahapan finalisasi. Ditargetkan, malam ini PMK tersebut akan segera disahkan.
“PMK sedang difinalisasi oleh Ditjen Pajak, kemudian dibahas oleh biro hukum. Mudah-mudahan paling telat besok sore atau malam, pokoknya Senin sudah siap,” jelas Hadiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurut Hadiyanto, nantinya akan terdapat tiga PMK yang akan segara diterbitkan. Senin pekan depan, UU ini pun nantinya akan dapat segera dilaksanakan. “Kurang lebih tiga (PMK). Senin harus sudah jalan,” tutupnya.
Pernyataan Hadiyanto ini sedikit berbeda dengan pernyataan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Sebelumnya, Ken mengungkapkan terdapat empat PMK yang akan diluncurkan pada hari ini.
“Ada empat PMK mengenai pelaksanaan tax amnesty. Itu (tentang) tata caranya, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, pendelegasian wewenang,” kata Ken saat ditemui di Gedung DPR RI usai rapat dengan Badan Anggaran, Jakarta, Rabu, 13 Juni lalu.
Sumber : pengampunanpajak.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar