Komoditas yang akan mengalami kenaikan royalty antara lain tembaga, emas, perak dan nikel.
JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif royalti ini dilakukan guna mendongkrak penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) nonmigas.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono bilang, kenaikan tarif royalti adalah satu dari sekian banyak kebijakan yang akan dilakukan tahun 2017. “Ada beberapa peraturan yang akan dikeluarkan terkait kenaikan tarif royalty,” katanya, dalam Rapat Panja RKP dan Prioritas Anggaran 2017 antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (14/7)
Komoditas tambang minerba yang akan mengalami kenaikan tarif royalti antara lain tembaga, emas perak, hingga nikel. Untuk kontrak karya pertambangan tembaga, tarif royalty naik dari 3,75% menjadi 4% kemudian emas naik menjadi 3,75% dari 1%. Tarif royalti perak naik dari 1% menjadi 3,25%, dan nikel naik dari 0,95% menjadi 2%.
Bambang beralasan, kenaikan tarif dilakukan seiring meningkatnya harga logam international. Kenaikan ini diharapkan akan membuat realisasi PNBP tahun 2017 lebih tinggi ketimbang 2016.
Pada 2015, realisasi PNBP tercatat sebesar Rp 29,3 triliun. Sedangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah menaikkan target royalty pertambangan menjadi Rp 38 triliun. “Tapi direvisi di APBN Perubahan 2016 menjadi Rp 30,1 triliun. Penurunan target ini mempertimbangkan kondisi perekonomian dunia yang melemahkan harga komoditas,” katanya.
Pengawasan pemda
Selain menaikkan royalty, untuk memacu penerimaan PNBP, Kementerian ESDM juga akan meminta pemerintah daerah melakukan fungsi pengawasan pembayaran PNBP. Pemda harus memastikan kewajiban pembayaran PNBP dilakukan di depan sebelum pengapalan. Pemerintah juga mengancam sanksi pencabutan izin bagi perusahaan yang masih mempunyai tunggakan PNBP.
Sebelumnya, dalam pembahasan RAPBN 2017, Rabu (13/7), panitia kerja (Panja) pemerintah dan DPR juga menyepakati kisaran asumsi harga minyak Indonesia atau Indonesian crude price (ICP) serta produksi minyak (lifting). Asumsi ICP yang disepakati di kisaran US $ 40 – US $ 50 per barel, lebih rendah dari asumsi yang disepakati Komisi VII DPR, US $ 45 per barel – US $ 55 per barel.
Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja bilang, pertimbangan asumsi ICP adalah pergerakan harga minyak dunia. Pihaknya memperkirakan harga minyak dunia tahun depan bergerak pada rentang US $ 40 per barrel di awal tahun dan ke level US $ 60 per barel akhir tahun.
Sementara lifting minyak di kisaran 750.000 – 790.000 barel per hari. Lalu produksi gas 1,1 sampai 1,2 juta barel per hari setara minyak.
Penulis : Asep Munazat Zatnika
Sumber: Harian Kontan , 15 Juli 2016
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar