JAKARTA. Pemerintah sedang gencar meramu berbagai insentif bagi usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) yang sedang lesu darah. Salah satu caranya yang dilakukan adalah merevisi aturan yang dianggap menghambat investasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2010 tentang Biaya Operasi Yang Bisa Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang usaha hulu migas.
Aturan ini pula yang menyebabkan adanya sengketa perpajakan lantaran pemerintah mengklaim ada tunggakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dari tiga perusahaan kontraktor migas dengan nilai Rp 1,6 triliun. Sementara kontraktor merasa tidak mempunyai tagihan pajak lagi lantaran sudah dipotong pajak saat penyetoran bagi hasil migas.
Dari perselisihan itulah kemudian, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), IGN Wiratmaja Puja menyatakan, pemerintah bakal merevisi PP No. 79/2010. Namun demikian, Wiratmaja belum bisa membeberkan apa saja poin-poin perubahan PP tersebut.
Sebab saat ini Kementerian ESDM masih mengumpulkan masukan dalam pembahasan revisi PP 79/2010. “Posisi Kementerian ESDM adalah mengusulkan perubahan, karena PP 79/2010 adalah domain Kementerian Keuangan,” kata Wiratmaja kepada KONTAN pada Minggu (17/7).
Dalam rencana revisi ini, pemerintah telah menerima berbagai usulan dari semua pemangku kepentingan. Misalnya dari Indonesian Petroleum Association (IPA), Komite Eksplorasi Nasional (KEN), Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), maupun Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI).
Selain membahas masalah pajak di usaha hulu migas yang cukup banyak, ada juga usulan kemudahaan syarat untuk mendapatkan ongkos pengangkatan minyak atawa cost recovery yang saat ini dianggap masih sulit. Hal inilah yang diyakini menjadi penghambat investasi migas.
Vice President IPA, Ignatius Tenny Wibowo menyebutkan revisi PP 79/2010 sangat penting bagi perusahaan yang bergerak di bisnis hulu migas. IPA terus berkomunikasi dengan pemerintah agar bisa memperbaiki iklim investasi hulu migas di Indonesia. Selain itu, IPA menyampaikan pelbagai hambatan yang mereka ditemui di lapangan.
Ada dua poin masukan dari IPA. Pertama, pemerintah harus membuat investasinya lebih menarik. Kedua harus menghilangkan hambatan-hambatannya. “Jadi tinggal dilihat apakah PP 79/2010 atau aturan yang lain, bagi kami yang penting adalah buat lebih menarik dan hilangkan hambatan,” tegasnya.
Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong menambahkan, IPA juga meminta agar semua pajak yang baru dikenakan setelah keluarnya PP 79/2010 juga dihapuskan.
Sementara Komite Eksplorasi Nasional (KEN) juga menyampaikan rekomendasi mengenai program kerja minyak dan gas bumi. Pencabutan PP No. 79/2010 dan perubahan bagi hasil dalam kontrak kerjasama migas. Rekomendasi ini telah mereka sampaikan saat menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM awal tahun 2016.
Menanggapi pelbagai tuntutan revisi PP 79/2010 Juru Bicara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama juga belum bisa memberikan perincian apa saja yang akan diubah dalam aturan itu. “Masih dibahas,” ungkap dia singkat kepada KONTAN, Minggu (17/7).
Dalam catatan KONTAN, PP No. 79/2010 terdapat beberapa aturan yang menjadi keluhan pengusaha migas. Ketentuan soal beban pajak yang dikenakan kontraktor migas, misalnya, untuk pengalihan aset yang terjadi selama masa eksplorasi, dikenakan PPh pengalihan aset selama masa eksploitasi lebih besar, yaitu mencapai 7% dari nilai.
Usulan Indonesian Petroleum Association (IPA) Mengenai Revisi PP No. 79/2010
- Menerapkan kembali prinsip “assume and discharge” atau pajak ditanggung pemerintah untuk pajak selain pajak penghasilan untuk institusi dan pajak deviden atau Laba Setelah Pajak yang Diperoleh BUT (Branch Profit Tax).
- Menerapkan prinsip “assume and discharge” PBB melalui penyelesaian langsung Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan atau pemerintah daerah. Saat ini 100% pengurangan untuk PBB diatur melalui PMK 267/2014.
- Biaya operasi migas menjadi biaya yang tidak dikembalikan (non cost recoverable), menyebabkan pengurangan bukan pajak Merevisi pasal 12 dan 13 untuk membuat ini sejalan dengan kontrak dan regulasi, khususnya dalam prinsip 3 M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dalam regulasi umum mengenai perpajakan yang berlaku.
- Semua biaya operasi migas berdasarkan kontrak bisa dimasukan sebagai biaya operasi dan faktor pengurangan pajak, termasuk : Tunjangan Pajak Penghasilan (Income Tax Allowance), Authorization for Expenditure (AFE) atau Ijin Pengeluaran biaya proyek lebih dari 10% (AFE Overrun > 10%), Biaya Konsultan Pajak dan hukum, interest cost recovery, insentif, biaya pensiun, dan asuransi bagi pekerja terkait operasi migas, termasuk untuk pekerja asing, melingkupi biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat selama periode ekploitasi, kelebihan material, menghapus pasal 12 ayat 3 tentang batas maksimal dalam biaya yang terkait dengan remunisasi pekerja asing.
- Menerapkan “assume and discharge” untuk pajak daerah/regional atau retribusii penyelesaian melalui DJA kepada pihak terkait.
Penulis : Febrina Ratna Iskana, Azis Husaini
Sumber: Harian Kontan, 18 Juli 2016
http://www.pemeriksaanpajak.compajak
@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar