
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan animo masyarakat dalam menyambut hari pertama berlakunya pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sangat besar.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan animo tersebut sudah bisa dilihat saat Presiden Jokowi hadir dalam acara sosialisasi pengampunan pajak di Surabaya. Banyak masyarakat terlihat antusias dan menghadiri acara itu.
“Yang diundang 2.000 orang, yang datang 2.700 orang, yang di luar juga banyak yang berdiri-berdiri,” kata Ken dalam konferensi pers mengenai perkembanagn terkini penerapan tax amnesty, di kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil DJP Jakarta Utara, Pontas Pane menyebutkan di tempatnya, hari ini, sebanyak 149 wajib pajak menyatakan untuk ikut atau mendaftar tax amnesty.
“Dari jumlah tersebut, yang sudah membayar uang tebusan sebanyak 11 wajib pajak. Besaran nilainya saya tak hafal,” kata Pontas.
Sementara itu Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama mengatakan animo di tempatnya masih sebatas konsultasi. Dia mengaku ada dua wajib pajak yang berkonsultasi dan menanyakan secara umum terkait tax amnesty pada pagi hari ini.
“Biasanya dia bertanya di helpdesk secara umum apa saja yang bisa diajukan permohonan, bagaimana mekanismenya, kami jelaskan surat pernyataan harta dan lain-lain,” ujar pria yang akrab disapa Toto ini.
Senada dengan Toto, Kakanwil DJP Jakarta Khusus M. Hanif mengatakan di tempatnya, hari ini, yang konsultasi ada lima. Namun mereka belum memutuskan untuk ikut dan menyetorkan uangnnya.
“Mereka masih wait and see dan masih meraba, apakah jebakan, efek dari tax amnesty atau gimana. Jadi masih dalam kemungkinan berperkara di polisi sehingga mungkin masih worry. Jadi lebih memastikan soal kepastian hukumnya,” jelas Hanif.
Sementara dari Kanwil lainnya, masih belum ada laporan terkait animo baik berupa konsultasi atau yang menyatakan ikut tax amnesty.
Asal tahu saja, pada periode pertama (Juli-September) pemberlakuan kebijakan ini, tarif tebusan yang diberikan untuk mereka yang mendeklarasikan asetnya sebesar empat persen, sedangkan bagi pemilik dana yang juga ikut repatriasi mendapat tarif dua persen.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar