Jokowi Ingin Pajak BPHTB DIRE Jadi 1,5%

2JAKARTA – Guna menarik lebih banyak dana repatriasi dari luar negeri, pemerintah menurunkan pengenaan pajak pada fasilitas Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, awalnya pemerintah menerapkan pajak pada BPHTB sebesar 10 persen yang berasal dari PPh final sebesar lima persen dan BPHTB-nya sendiri lima persen.

Saat ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ingin menurunkan PPh final pada fasilitas BPHTB menjadi 0,5 persen, melalui PMK yang telah diterbitkan. Untuk pajak BPHTB yang menjadi kewenangan Pemda masih diterapkan maksimal lima persen.

Pemerintah, kata Darmin, berharap Pemda mampu menurunkan pajak BPHTB menjadi satu persen yang mampu diterapkan oleh seluruh Pemerintah Daerah.

“Maka pemerintah menyarankan ke pemda menjadi satu persen lah, jadi total 1,5 persen. Kalau sebesar itu, bisa bersaing kita. Tetapi kalau itu tidak diturunkan, tidak akan ada, dan kalau tidak diturunkan jadi satu persen, dia tidak akan dapat,” kata Darmin di Komplek Istana, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Penurunan pajak pada fasilitas BPHTB bagi penerbitan DIRE juga dapat memberikan keuntungan yang cepat bagi suatu perusahaan properti untuk ekspansi pembangunan di wilayah-wilayah lainnya.

Darmin menyebutkan, Indonesia harus lebih kompetitif dalam memberikan fasilitas pajak diseluruh sektor, salah satunya BPHTB bagi penerbitan DIRE.

“Nah, di negara lain relatif murah, kita relatif mahal. Itu yang diminta oleh presiden karena menkeu sudah menurunkan, dan tinggal diteken PP-nya oleh Presiden dan sudah diumumkan ketika paket kebijakan tahun lalu, tinggal yang BPHTBnya. Waktu itu BPHTB agak banyak debatnya karena banyak yang bilang nanti penerimaan daerah turun,” tambahnya.

Lanjut Darmin, penurunan pajak BPHTB bagi penerbitan DIRE yang menjadi 1,5 persen hanya untuk komplek properti, sedangkan perumahan, gedung, perkantoran tidak mendapatkan.

“Supaya DIRE ini jalan, disarankan supaya bikin saja peraturan untuk menurunkan, sehingga dengan demikian kita bisa mendorong supaya kompleks properti yang ada menghasilkan uang cepat supaya ada pembangunan baru,” tandasnya.

Sumber: okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, ,

Tinggalkan komentar