
JAKARTA, Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) akan memicu modal mengalir deras ke pasar domestik. Maklum, masyarakat dengan dana di luar negeri bisa melakukan repatriasi (memindahkan ke dalam negeri). Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menampung aliran balik modal tersebut.
Misalnya, menyiapkan skema investasi. Nantinya, dana tersebut bisa masuk reksadana pendapatan tetap, saham, surat utang negara (SUN) dan peranti lain. Selain itu, pemerintah juga telah menujuk bank persepsi untuk menampung kucuran dana. Namun, muncul kekhawatiran, gelindingan repatriasi modal tersebut bakal memicu perang suku bunga antar bank.
Menyinggung kemungkinan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro meminta bank-bank tidak perlu melakukan perang suku bunga. ”Kami minta jangan. Hal itu (perang suku bunga) tidak perlu dilakukan,” pinta Bambang.
Bambang melanjutkan, penunjukan bank persepsi untuk menampung dana repatriasi tidak akan mengundang kecemburuan bank yang tidak ditunjuk. Sebab, pemerintah sudah menunjuk banyak bank. ”Bank persepsi yang ada sekarang, semua untuk repatriasi terutama buku tiga, buku empat berbadan hukum di Indonesia,” ulasnya.
Bank dengan buku tiga adalah bank dengan modal inti paling sedikit Rp 5 triliun hingga Rp30 triliun. Dan bank dengan buku empat adalah bank dengan modal inti paling sedikit Rp 30 triliun.
Karena itu, pemerintah akan selalu memantau bank persepsi yang telah ditunjuk. ”Ya, pasti dimonitor. Tidak harus rebutan karena banyak juga menuju instrumen keuangan,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tujuh bank menjadi bank presepsi untuk menampung dana program repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty). Bank-bank itu terdiri dari empat bank BUMN, yaitu PT Bank Mandiri (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BBTN). Adapun bank swasta dilibatkan antara lain PT Bank Central Asia (BBCA), PT Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN), dan PT Bank Danamon Indonesia (BDMN).
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar