Tak Penuhi Syarat, BTN Masih Berupaya Ikut Mengelola Dana Repatriasi

JAKARTA. Sedikit masalah mengganjal rencana Bank Tabungan Negara (BTN) untuk ikut serta mengelola harta wajib pajak dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Meski bisa menjadi bank umum penerima setoran uang tebusan dan dana yang dialihkan ke wilayah Indonesia dalam rangka tax amnesty, namun BTN tidak berstatus sebagai bank persepsi repatriasi yang bertindak sebagai gateway.

Gateway adalah pengelola harta wajib pajak yang berperan sebagai pintu masuk dana repatriasi. Hal ini dikarenakan BTN tak memenuhi syarat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai bank persepsi repatriasi. PMK mensyaratkan bank persepsi repatriasi menyediakan layanan trustee, kustodian, dan administrator Rekening Dana Nasabah (RDN). “Tiga hal ini kami tidak ada,” ujar Maryono, Rabu (20/7).

Kata Maryono, BTN akan tetap berupaya menjadi gateway, lewat pengajuan RDN. “Rekening dana nasabah itu awal Agustus sudah bisa dipakai, tinggal tunggu pengumuman saja,” kata Maryono.

Mengenai permasalahan yang dihadapi BTN ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah memberikan arahan. “Kalau BTN memiliki satu dari tiga fasilitas lock up itu dalam dua minggu atau sebulan ke depan, ya dia bisa masuk (sebagai gateway),” ujar Bambang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon menegaskan, BTN dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) berminat sebagai bank persepsi repatriasi. “Selain 19 bank (gateway), bank lain juga bisa masuk, misalnya BTN dan BTPN,” ujar Nelson. Namun dengan catatan harus penuhi persyaratan serta permodalan.

Adapun 19 bank yang dimaksud Nelsin itu adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA, Bank Danamon Indonesia, Bank Permata, Bank Maybank Indonesia, Bank Pan Indonesia (Panin), CIMB Niaga, UOB Indonesia, Citibank, DBS Indonesia, Standard Chartered, Deutsche Bank, Bank Mega, Bank Pembanguan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri.

Sumber : pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar