JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan turunan dalam program pengampunan pajak. Aturan turunan ini diterbitkan melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.
Salah satu aturan yang telah ditandatangani adalah PMK Nomor 118/PMK 03/2016. Dalam PMK ini diatur mengenai sejumlah ketetapan teknis dalam pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak.
Dalam aturan ini, Wajib Pajak perlu menunggu hingga 10 hari setelah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan surat keterangan resmi dalam program pengampunan pajak. Hitungan waktu 10 hari ini terhitung sejak tanggal pendaftaran peserta.
“Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan,” demikian bunyi pasal 21 PMK tersebut.
Namun, Wajib Pajak tak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengambil surat keterangan ini. Sebab, surat keterangan ini akan diberikan langsung ke alamat rumah peserta pengampunan pajak.
“Dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J dalam Peraturan Menteri ini dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak,” lanjut pasal 21 dalam PMK tersebut.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar