
Presiden Joko Widodo sejak 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Amnesti Pajak sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sebagai konsekuensinya, harta yang direpatriasi atau dana yang dikembalikan dari luar negeri wajib diinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan.
Selain itu bagi mereka yang ingin menikmati amnesti pajak harus membayar uang tebusan atas harta yang berada di luar ataupun yang ada di dalam negeri serta dana yang diinvestasikan dalam jangka waktu 3 tahun.
Tarif yang dikenakan sebesar 2% untuk periode penyampaian Surat Pertanyaan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga sejak UU berlaku. 3% untuk periode penyampaian Surat Pertanyaan bulan keempat sejak UU berlaku hingga 31 Desember 2016. Dan 10% untuk periode penyampaian Surat Pertanyaan sejak tanggal 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017. Sedangkan bagi mereka yang ingin menikmati amnesti pajak namun tidak ingin mengalihkan dananya ke dalam wilayah NKRI tetap diwajibkan membayar uang tebusan.
Tarif uang tebusan yang mereka dapatkan sebesar 4% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak UU berlaku. 6% untuk periode penyampaian pada bulan keempat sejak UU ini mulai berlaku sampai tanggal 31 Desember 2016. Serta sebesar 10% untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Untuk tarif tebusan berdasarkan nilai peredaran usahanya sampai dengan Rp4.8 miliar , Pemerintah menetapkan sebesar tarif uang tebusan pada tahun pajak terakhir sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang hartanya Rp10 miliar. Dan sebesar 2% bagi wajib pajak dengan nilai harta lebih dari Rp10 miliar.
Pembayaran uang tebusan sendiri harus dilakukan dengan lunas ke Kantor Pos atau Bank Persepsi yang telah ditunjuk. Bank Mandiri, sebagai salah satu bank yang ditunjuk, menyediakan jaringan Bank Mandiri yang luas dimana terdapat 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 7 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia), 20 Cabang Utama dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana, serta 3 gateway pengelola dana amnesti pajak (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan Mandiri Manajemen Investasi)
Untuk mensukseskan program amnesti pajak, Bank Mandiri bersama seluruh grup perusahaan anaknya, telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasinya, dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri.
Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment.
Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksadana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.
Bagi Nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).
Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.
Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah.
Bank Mandiri berkomitmen untuk membantu bangsa serta mendukung amnesti pajak, untuk kebaikan negeri.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar