Inilah Cara BI Hindari Bubble Dana Repatriasi

Jakarta – Ancaman gelembung aset atau bubble di sektor keuangan saat terjadinya aliran repatriasi (dana pulang kampung) dari hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, membuat Bank Indonesia (BI) memiliki langkah-langkah agar hal ini tidak terjadi.

Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung mengatakan dana hasil repatriasi dapat memicu sejumlah risiko jika tanpa pengelolaan yang tepat dan ketidaktersediaan instrumen investasi untuk menampung dana-dana tersebut.

“Seperti kita tahu ada lock up periode 3 tahun, kuncinya bagaimana kelola dana ini agar bisa diserap sektor riil dan bagaimana jaga ke sektor lain. Kalau tidak, dampaknya hanya massive yang hanya menimbulkan risiko asset bubble karena suplai terlalu banyak sedangakan sektor riil nya tidak banyak,” kata Juda di Kantor Kemenko Ekonomi, Senin (25/7/2016).

Lantas, kata Juda, pemerintah harus mempersiapkan instrument-instrument yang sekiranya dapat diserap dana repatriasi tersebut, seperti sektor riil dan pembangunan infrastruktur.

“Salah satu kunci keberhasilannya, mengelola dana-dana tersebut agar terserap ke sektor riil? atau pembangunan infrastruktur yang memberi multiflier effect bagi masyarakat,” ujarnya.

BI sendiri kata Juda akan mengelola dana repatriasi untuk mengurangi eksposure Utang Luar Negeri (ULN) seperti pembayaran ULN korporasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), back to back loans ke dalam negeri dan debt to back loans ke dalam negeri, dan debt to equity swap. Serta dikelola untuk memperkuat cadangan devisa dan pendalaman pasar keuangan.

“Kemudian mengurangi eksposure ULN atau back to back loan yang dulu dilakukan di luar negeri kami tarik di dalam negeri sehingga menyebabkan ekonomi kita lebih sehat. Tentu aja BI akan buat cadangan devisa lebih besar,” tandasnya.

Sumber : pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar