
Presiden Jokowi sangat senang dengan bantuan DPR dalam menggolkan UU Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty. Atas bantuan itu, Jokowi pun tak ragu memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas bantuan Dewan itu.
“Kita patut mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPR yang telah membantu menyelesaikan UU Tax Amnesty,” ucap Jokowi saat menyampaikan sambutan di acara Silaturahmi Nasional dan halal bi halal dengan para relawannya di Wisma Serbaguna, Senayan, Minggu malam kemarin. Ucapan Jokowi itu lansung disambut tepuk tangan meriah para undangan. Ketua DPR Ade Komarudin yang ikut hadir di acara itu hanya tersenyum.
Menurut Jokowi, UU Tax Amnesty dapat membantu memulihkan kondisi ekonomi Indonesia. Bantuan Dewan yang memuluskan pembahasan undang-undang tersebut jelas sangat berarti. “UU Tax Amnesty jelas dapat membantu Indonesia memulihkan kondisi ekonomi di tengah kelesuan ekonomi global ini.”
UU Tax Amnesty ini rupanya tidak melulu memudahkan orang kaya dalam mendapat pengampunan pajak. Dengan undang-undang ini, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga lebih leluasa melakukan aktivitas jual beli.
“Kami berikan tarif khusus kepada UMKM untuk melakukan tax amnesty. Ini diharapkan agar mereka bisa melakukan kegiatan ekonomi tanpa terlalu memikirkan urusan pajak,” ujar anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, kemarin.
Politisi Golkar ini menjelaskan, dengan UU Tax Amnesty, pelaku UMKM tidak perlu lagi mempersoalkan fee atau pembayaran terhadap perizinan mendirikan UMKM. Aturan baru dalam undang-undang tersebut memperlonggar UMKM untuk mendirikan usahanya.
“Dengan kebijakan ini, mereka bisa langsung menjadi supplier yang, tidak lagi sub-supplier,” jelas Misbakhun.
Menurut Misbakhun, UU Tax Amnesty juga dapat membuktikan kedaulatan negara di semua bidang. Dengan tax amnesty, cita-cita menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara segera terealisasi. Dengan begitu, Indonesia tidak perlu lagi mengambil utang untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
“Kita menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia harus menjadikan penerimaan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Untuk buktikan kedaulatannya, pembiayaan pembangunan harus ditanggung sendiri,” jelasnya.
Saat ini, penerimaan negara memang sedang seret karena terimbas lesunya ekonomi dunia. Pendapatan negara dari sektor pajak meleset. Pada 2015, penerimaan pajak hanyak mencapai 85 persen dari target. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, pencapaian pajak selalu tembus 90 persen.
Setelah ditelusuri, kata Misbakhum, hal itu terjadi karena target penerimaan pajak yang tidak paralel dengan pertumbuhan wajib pajak baru. Karena itu, UU Tax Amnesty ini diterbitkan agar penerimaan pajak kembali ke posisi idealnya.
“Selama ini penambahan target pajak beberapa persen, tetapi kenaikan itu tidak paralel dengan jumlah wajib pajak yang naik luar biasa,” ungkapnya.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar