JOKOWI: TERIMA KASIH KETUA DPR UU TAX AMNESTY MULUS

Presiden Jokowi sangat senang dengan bantuan DPR dalam menggolkan UU Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty. Atas ban­tuan itu, Jokowi pun tak ragu memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas bantuan Dewan itu.

“Kita patut mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPR yang telah membantu menyelesaikan UU Tax Amnesty,” ucap Jokowi saat menyampaikan sambutan di acara Silaturahmi Nasional dan halal bi halal dengan para relawannya di Wisma Serbaguna, Senayan, Minggu malam kemarin. Ucapan Jokowi itu lansung disambut tepuk tangan meriah para undangan. Ketua DPR Ade Komarudin yang ikut hadir di acara itu hanya tersenyum.

Menurut Jokowi, UU Tax Amnesty dapat membantu memulihkan kondisi ekonomi Indonesia. Bantuan Dewan yang memuluskan pemba­hasan undang-undang terse­but jelas sangat berarti. “UU Tax Amnesty jelas dapat membantu Indonesia memu­lihkan kondisi ekonomi di tengah kelesuan ekonomi global ini.”

UU Tax Amnesty ini rupanya tidak melulu memudah­kan orang kaya dalam menda­pat pengampunan pajak. Dengan undang-undang ini, para pelaku usaha mikro, ke­cil, dan menengah (UMKM) juga lebih leluasa melakukan aktivitas jual beli.

“Kami berikan tarif khusus kepada UMKM untuk melakukan tax amnesty. Ini diharapkan agar mereka bisa melakukan kegiatan ekonomi tanpa terlalu memikirkan urusan pajak,” ujar anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, kemarin.

Politisi Golkar ini menjelaskan, dengan UU Tax Amnesty, pelaku UMKM tidak perlu lagi mempersoal­kan fee atau pembayaran terhadap perizinan mendiri­kan UMKM. Aturan baru da­lam undang-undang tersebut memperlonggar UMKM untuk mendirikan usahanya.

“Dengan kebijakan ini, mereka bisa langsung men­jadi supplier yang, tidak lagi sub-supplier,” jelas Misbakhun.

Menurut Misbakhun, UU Tax Amnesty juga dapat mem­buktikan kedaulatan negara di semua bidang. Dengan tax amnesty, cita-cita menjadikan pajak sebagai tulang pung­gung penerimaan negara segera terealisasi. Dengan begitu, Indonesia tidak perlu lagi mengambil utang untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

“Kita menyadari sepenuh­nya bahwa Indonesia harus menjadikan penerimaan pa­jak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Untuk buktikan kedaulatannya, pem­biayaan pembangunan harus ditanggung sendiri,” jelasnya.

Saat ini, penerimaan negara memang sedang seret karena terimbas lesunya ekonomi dunia. Pendapatan negara dari sektor pajak meleset. Pada 2015, penerimaan pajak hanyak mencapai 85 persen dari target. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, pencapaian pajak selalu tembus 90 persen.

Setelah ditelusuri, kata Misbakhum, hal itu terjadi karena target penerimaan pajak yang tidak paralel den­gan pertumbuhan wajib pajak baru. Karena itu, UU Tax Amnesty ini diterbitkan agar penerimaan pajak kembali ke posisi idealnya.

“Selama ini penambahan target pajak beberapa persen, tetapi kenaikan itu tidak paralel dengan jumlah wajib pajak yang naik luar biasa,” ungkapnya.

Sumber : pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar