Tak Daftar Jaminan Sosial, Pengusaha Kena Sanksi

Pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan bisa kena denda

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan teknis pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial (Jamsos) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomr 23/2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sansi  Administratif bagi pemberi kerja selain penyelenggara Negara.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ketentuan teknis ini bertujuan mendongkrak jumlah kepesertaan program-program BPJS Ketenagakerjaan. “Intinya agar masalah jaminan social dapat kepastian. Kalau ada pelanggaran, sanksinya apa,” katanya, Selasa (26/7).

Lewat Beleid ini, peerintah akan memberikan sanksi administrasi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi administrative yang dimaksud  meliputi teguran trtulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik.

Sanksi ini akan dilakukansecara bertahap. Mulai dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, sanksi denda hingga sanksi berupa pencabutan fasilitas pemberi layanan public.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan, aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 86/2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negra dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerjadan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam PP itu disebutkan, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang bisa dikenakan antara lain berupa perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Dongkrak kepesertaan

Ilyas juga bilang, jika ketentuan ini dierapkan denan baik makan tidak mustahil jmlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan semakn bertambah. “ Kalau aturan ini betul-betul dieksekusi, akan membuat perusahaan harus memenuhi ketentuan yang memberi manfaat bagi pekerja,” kata Ilyas.

Tapi, Dewa Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja Rekson Silaban menatakan, perlu pendekatan ekstra dari manajemen BPJS Ketengakerjaan untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pengusaha hingga ke daerah. Pasalnya, selama ini aturan dari pemerintah pusat terkadang berbeda dengan yang dibuat oleh pemerintah daerah.

Poin-poin Permenaker Nomor 23/2016

Tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Saksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

  • Jenis sanksi adinstratif meliputi:

Teguran tertulis

Denda

Tidak mendapat pelayanan publik tertentu

  • Pemberi kerja dikenai sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu bila melanggar ketentuan:

Pasal 59 ayat 1 PP Nomor 44/2015 tentang penyeenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian

Pasal 34 PP Nomor 45/2015 tentang penyelenggaraan program jaminanan kematian

Pasal 33 ayat 1 PP Nomor 46/2015 tetang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua

  • Pemberi kerja yang melanggarketentuan dikenai sanksi teguran tertulis pertama untuk jangka waktu maksuma 10 hari kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Bila sampai batas waktu 10 hari kerja sanksi teguran tertulis pertama tidak dilaksanakan, BPJS Ketenagakerjaan mengenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja
  • Sanksi denda dikenakan bila setelah sanksi teguran tertulis kedua berakhir, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya
  • Apabila sanksi denda tidak dilasanakan, pemberi kerja dikenai sanksi adminstratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu
  • Apabila sanksi administrative tidak mendapat pelayanan publik tettentu telah diberikan, tetapi pemeberi kerja teta tidah patuh, BPJS ketenagakerjaan wajib melaporkan tindakan ketidakpatuhan tersebut kepada penawasan ketenagakerjaan pada dinas ketenagakerjaan setempat
  • Berdasarkan laporan itu, pengawas kenagaerjaan memeriksa pemberi kerja sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan
  • Pengawas ketenagakerjaan juga dapat memeriksa pemberi kerja yang pelaksaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber : Harian Kontan 27 Juli 2017

Penulis : Handoyo

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar