
RMOL. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafly menerangkan terkait sinergi antara Polri dan kemenkeu dalam Tax amnesty.
Menurutnya, ke depan akan ada pembagian tugas diantara dua institusi.
“Jadi kalau ada berkaitan data data kejahatan dan bersinggungan dengan orang orang wajib pajak tentu berjalan seperti biasa. Dalam hal yang tak ada apa apa semua mengikuti aturan tax amnesty,” kata Boy di Mabes Polri, Jumat (29/7).
Dia menjelaskan, seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani, apabila ada kaitan dengan perkara hukum, maka hak itu ranah polri untuk usut tuntas. Kalau datanya berkaitan dengan wajib pajak, tidak ada persoalan hukum, maka tidak boleh diutak-atik.
“Kalau ada ya, maka harus berjalan secara proporsional objektif transparan,” beber dia.
Artinya kata Boy, bukan berarti apabila ada orang berperkara hukum kemudian menjadi bebas karena tax amnesty. Kalau berkaitan dengan tindak pidana, transnational crime, maka hal itu beda lagi dengan tax amnesty ini.
“Jadi jangan dicampuradukkan.Tax amnesty sudah ada aturan sendiri bagi mereka yang tak ada masalah tentu tidak perlu khawatir,” paparnya.
“jika terjadi sesuatu ada data berkaitan seseorang masalah teror narkotik dan trafficking sebagai mana kapolri jelaskan proses hukum harus ada aturan sendiri.”
Sumber: pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar