JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi ( Kemkominfo ) telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Rencananya, calon beleid ini diserahkan ke DPR pada Oktober 2016.
Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kemkominfo, R Niken Widiastuti mengatakan, draf RUU Perlindungan Data Pribadi sudah rampung disusun. “Tapi kami masih ada beberapa hal yang belum putus,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (1/8).
Ada tiga poin krusial dalam draf RUU ini. Pertama, terkait klasifikasi data pribadi yang terdiri dari data pribadi yang spesifik dan data pribadi yang tidak spesifik. Kedua, poin pemberian sanksi kepada orang atau instansi yang menyalahgunakan data pribadi. “Sanksinya ada administratif, pidana bagi yang memanfaatkan untuk tindak kejahatan,” ungkap Niken. Ketiga, terkait lembaga yang akan menerima pengaduan. Kini masih ada tiga opsi lembaga pengaduan yakni Komisi Informasi Pusat, membentuk lembaga baru atau menyesuaikan dengan bentuk aduannya.
Penulis : Hasyim Ashari
Sumber : Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar