Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jawa Tengah 1 KPP Pratama Batang, Rabu (03/08), di Ballroom Sahid Mandarin Hotel Pekalongan mensosialisasikan Tax Amnesty (Pengampunan pajak) dalam acara yang bertajuk ‘Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak’.
Dihadiri lebih kurangnya 250 tamu undangan wajib pajak besar yang berdomisili di Kabupaten Batang, para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Batang, serta pejabat di wilayah Kkabupaten Batang selaku tuan rumah termasuk Bupati Batang, Kapolres Batang, Dandim Batang, Ketua Pengadilan Negeri Batang, Kajari Batang, Ketua DPRD Batang serta Camat se-Kabupaten Batang.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Batang, Yoyok Sudibyo, mengajak kepada masyarakat Batang khususnya para wajib pajak besar untuk memanfaatkan betul Tax Amnesty yang tinggal beberapa minggu lagi.
“Pemerintah lagi gencar membangun infrastruktur. Apa yang dikerjakan Indonesia dan kota besar seperti Jakarta saat ini, sudah dikerjakan Singapura sebelum saya lahir. Padahal jika dibandingkan dengan tempat saya lahir, Batang, Singapura tidak lebih besar dari Kabupaten Batang. Program Tax Amnesty yang digerakkan Pak Jokowi, ini untuk membangun fasilitas, sarana dan prasarana lebih maksimal, termasuk uang uang konglomerat Indonesia parkir di sana. Asumsinya kalau uang diluar negeri bisa masuk Rp4 ribu triliun dengan digerakannya Tax Amnesty ini, kalau pemikiran itu terjadi, itu ide gila dan brilian. Mumpung ada program yang luar biasa, mari manfaatkan sebaik mungkin. Ungkap-tebus-lega,” ajak Bupati Batang.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Batang, Haryo Abduh Suryo Negoro, mengungkapkan, pengampunan pajak merupakan program pemerintah yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan nasional.
Disebutkan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tanggal 1 Juli 2016 secara resmi mencanangkan program Pengampunan Pajak yang berlaku secara nasional. Bahkan Presiden telah melakukan sosialisasi secara langsung di Surabaya yang dihadiri oleh 2.700 Wajib Pajak dan di medan yang dihadiri oleh 3.500 Wajib Pajak dan terakhir diselenggarakan di JIExpo Kemayoran Jakarta dengan undangan lebih dari 10.000 Wajib Pajak. Program ini telah diundangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak pada 1 Juli 2016. Oleh karena itu Wajib Pajak tidak perlu ragu-ragu untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak karena Undang-Undang tersebut memberikan payung hukum yang jelas.
“Dan jika tidak melakukan Tax Amnesty, 3 tahun ke depan kami tahu, negara-negara di dunia sudah mencanangkan akan membuka keterbukaan sistem keuangan. Termasuk Indonesia, kegiatan perbankan tidak ada lagi kerahasian. Kami akan sangat dengan mudah mengetahui, kami akan bisa mengakses semuanya, dan jika diketahui ada kecurangan tidak melaporkan Tax Amnesty akan bisa ditetapkan dan menggunakan tarif umum. Sebaliknya, jika ikut Tax Amnesty, sanksi akan dihapus, baik berupa bunga atau denda. Kita akan buka lembar baru, 2015 silam tidak akan bersih, tidak ada penyidikan, tidak ada penggeledahan,” tuturnya.
“Hanya melaporkan kekayaan, kas biro, tabungan, saham, tanah dan bangunan, lukisan, akik, SPT PPH tahun terakhir. Biayanya juga sangat rendah apalagi jika mengikutinya di triwulan pertama. Kami juga sudah siapkan Help Desk Amnesty, kami siapkan ruangan khusus untuk konsultasi sehingga data aman. Siapapun tidak bisa mengakses kecuali atas izin WP yang bersangkutan. Ancaman pidana 5 tahun kepada semua pegawai pajak jika ada yang membocorkan. Yang jelas kalau tidak ikut rugi. Ungkap, tebus dan lega,” imbuhnya.
Pengampunan Pajak sendiri merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Manfaat Pengampunan Pajak sekarang, sebelum berlaku Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan diberlakukan paling lambat mulai awal 2018 dan revisi UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan, dimana Wajib Pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya (dimanapun) dari otoritas pajak.
Bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan kesempatan mendapatkan Pengampunan Pajak sampai dengan 31 maret 2017, atas harta yang belum dilapor sejak 1 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015 dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan data/ informasi harta tersebut, paling lama 3 (tiga) tahun sejak UU Pengampunan Pajak berlaku. Tas tambahan penghasilan tersebut dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan memanfaatkan Amnesty Pajak, Wajib Pajak melaporkan seluruh kekayaan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir dalam Surat Pernyataan, kemudian melakukan pembayaran dengan Uang Tebusan dan Wajib Pajak bisa merasa lega manakala telah memanfaatkan Amnesty Pajak.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPP Pratama Batang, KP2KP Kendal, meghubungi Tax Amnesty Service 1 500 745 atau membuka halaman resmi amnesti pajak di http://www.pajak.go.id/amnestipajak.
Penulis: M. Furqon Firmansyah & Redaktur: Dalal Muslimin
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar