Beban Tebusan Wajib Pajak Untuk Tax Amnesty

BANDUNG, Mentri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, wajib pajak yang ditargetkan mengikuti program Tax Amnesty akan mendapatkan uang tebusan lebih rendah jika lebih awal mendeklarasikan asetnya.

Menurutnya, ada beberapa tarif yang berbeda. Di antaranya, tarif uang tebusan atas harta Repartiasi atau deklarasi dalam Negeri atau harta yang dibawa ke dalam Negeri sebesar dua persen, tiga persen dan empat persen.

“Harus melaporkan dan menghitung serta membayar tebusan sebelum tanggal 31 September,” ujar Sri Mulyani di Dago Kota Bandung, Senin (8/8/2016).

Dengan syarat itu, menurut Sri Mulyani, para wajib pajak yang menyimpat aset bergerak dan tidak bergerak itu, diprediksi akan banyak memilih tarif uang tebusan dua persen. “Makannya bapak Presiden mengatakan akhir bulan ini dan awal September akan dilihat, mungkin banyak yang memilih dua persen,” terang Sri Mulyani.

Sedangkan untuk yang tiga persen, adalah bagi yang melaporkan dan akanmembayar uang tebusan berlaku mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2016.

“Sedangkan Kalau melebihi tanggal 31 Desember, berarti bapak ibu akan mendapatkan sampai lima persen sampai akhir
Maret,” tegasnya.

Lanjutnya, Untuk wajib pajak dari pelaku Usaha Kecil Menengah adalah 0,5 persen dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar dan dua persen sesuai dengan nilai keseluruhan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Sri Mulyani menambahkan, kalau memiliki harta di luar Negeri yang diharapkan dibawa ke Indonesia untuk digunakan kepentingan Pembangunan saat ini, namun tidak mau dibawa ke dalam Negeri, tetap harus dideklarasikan.

“Namun uang tebusannnya, ratenya dua kali lipat yaitu empat persen sampai dengan Akhir September, enam persen sampai dengan Desember dan 10 persen mulai Januari tahun depan sampai dengan Maret,” jelasnya.

Sumber: www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar