Info Penting Bagi Anda Yang Punya Harta di Luar Negeri: Pengampunan Pajak Berlaku Hingga Maret 2017

taxSURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Bagi warga yang menimbun hartanya di luar negeri, diharapkan memanfaatkan pengampunan pajak (tax amnesty). Pasalnya, jika nantinya terungkap, maka denda yang diberlakukan pemerintah mencapai 200 persen.

Kepala Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN) Kepanjen, Budi Raharjo mengatakan, program pengampunan pajak ini hanya berlaku hingga Maret 2017. Program ini berlaku untuk wajib pajak yang selama ini menunggak pembayaran. Program ini diberlakukan sejak Undang-undang tax amnesty diberlakukan.

“Jika setelah tax amnesty, jika nanti ada warga yang ketahuan atau mengungkapkan hartanya, akan dikenakan sanksi dua kali lipat,” ungkap Budi, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (9/8/2016).

Dalam acara sosialisasi tax amnesty ini, Budi berharap masyarakat bersikap kooperatif. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan harta kekayaannya akan menyukseskan porgram pemerintah pusat ini. Budi juga memuji masyarakat Malang yang menyikapi tax amnesty dengan baik.

Setidaknya setiap hari ada lima hingga 10 warga yang memanfaatkan program pengampunan pajak ini. Sedangkan dana tebusan sebesar Rp 1 miliar. Diyakini tax amnesty akan booming Bulan September 2016 nanti.

“Saat itu uang pengungkapan harta sebesar dua persen dari harta bersih berakhir September. Karena itu kami yakin masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” sambung Budi.

Meski antusias masyarakat tinggi, namun petugas pajak masih mengalami kesulitan. Sebab program ini masih baru dan belum dipahami secara luas oleh masyarakat. Kendala lain, banyak potensi pajak dari industri besar.

Namun industri tersebut dimiliki oleh perseorangan. Karena itu, Budi berharap ada kesadaran pemilik industri, untuk memanfaatkan program ini. Sementara Bupati Malang, Rendra Kresna mengatakan, sumber pembiayaan utama berasal dari pajak.

Namun kondisi saat ini sulit menggenjot pemasukan dari sektor pajak. Sebab secara global tengah terjadi kelesuan ekonomi.

“Kondisi global tersebut berimbas langsung ke negara kita,” ungkap Rendra.

Karena itu, Rendra berharap seluruh aparatur di Pemkab Malang diwajibkan melaporkan harga kekayaan. Selain itu, mereka diharapkan mau menyebarkan pemahaman tentang tax amnesty kepada masyarakat.

“Jika memang ada yang kurang dipahami, silakan bertanya ke KPKN,” pungkas Rendra.

 

Penulis: David Yohanes

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar