Serap Amnesti Pajak, KPEI Minta Empat Sekuritas Tambah Dana Jaminan Trading

4Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah sudah menunjuk 19 perusahaan efek (sekuritas) sebagai gateway penampuan dana repatriasi amnesti pajak.‎ Untuk memberi kenyamanan bagi pelaku repatriasi bertransaksi melalui sekuritas, ‎PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meminta 19 sekuritas menambah uang jaminan trading atau batas maksimal transaksi.

Direktur Utama KPEI, Hasan Fawzi mengatakan, uang jaminan trading yang diminta 19 perusahaan sekuritas sebesar Rp30 miliar. Dana tersebut sudah ada 15 perusahaan sekuritas yang membayar, sedangkan empat sekuritas masih kurang membayar uang jaminan trading. Dengan membayar uang jaminan tersebut, maka memberikan kenyamanan bagi pelaku repatriasi yang akan melakukan bertransaksi. “Jika perusahaan efek itu sudah tahu kalau akan ada transaksi maka dia haru memastikan trading limitnya cukup,” ungkap Hasan, ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Hasan menyebutkan, batasan maksimal transaksi mempunyai dua unsur. Pertama, kecukupan posisi agunan yang di tempatkan di KPEI. Kedua, posisi terbuka atas permintaan jual dan beli.

“Makin banyak eksposurenya maka harusnya akan mengerus trading limitnya,” jelas Hasan.

Hasan menekankan, dirinya sudah berbicara dengan ‎empat sekuritas tersebut, agar mereka menambah jumlah agunan yang diminta. Hasil pembicaraan dengan mereka mendapat hasil yang positif.

“Yang bebas pre-validasi itu anggota kliring yang risk charge nol. Untuk itu minimal agunannya Rp30 miliar di KPEI,” pungkas Hasan.‎

 

Penulis: Dian Ihsan Siregar

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar