
“Sangat memenuhi syarat,” ujar bekas pimpinan KPK Busyro Muqaddas kepada Rakyat Merdeka kemarin.
Sejumlah kalangan menilai, pengesahan UU Tax Amnesty terkesan sangat tergesa-gesa. Selain tanpa adanya tahapan sosialisasi, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-undang, sebelum disahkan, Pemerintah dan DPR juga sudah mengasumsikan dalam bahasan APBN-P. Kesannya, seperti sudah dikondisikan untuk kepentingan tertentu.
Padahal, sejumlah ahli dan guru besar menilai UU Tax Amnesty sama sekali tidak diperlukan. Karena mulai tahun depan, negara-negara yang tergabung dalam KTT G20 bisa mendapatkan keterbukaan data informasi pajak dan perbankan, melalui penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Dengan AEoI, data-data pengusaha Indonesia yang menaruh uang di luar negeri, misalnya di Singapura akan ketahuan. Semua data bisa diakses, dan laporan Panama Papers akan melengkapi informasi para pengemplang pajak. Potensi uang yang bisa ditarik pun jauh lebih besar dari pada melalui tax amnesty.
Berikut wawancara selengkapnya:
Undang-Undang Tax Amnesty sudah disahkan, dan berjalan. Tanggapan Anda?
Itu sebaiknya dievaluasi.
Tapi sudah berjalan?
Biarkan dulu berjalan, habis itu sampai bulan Oktober nanti bisa dievaluasi.
Siapa yang harus mengevaluasi?
Evaluatornya bisa dari mereka yang memiliki kualifikasi dalam kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik perpajakan. Jadi orang-orang yang berkompeten, independen, dan berintegritas. Harus mengevaluasi.
Kenapa perlu dievaluasi?
Karena tax amnesty itu berdasarkan undang-undang. Berarti dia kebijakan publik. Konsekuensi dari kebijakan publik itu harus siap, harus mau dan jangan tersinggung kalau dikoreksi oleh publik.
Maksud Anda?
Jangan sampai seperti kasus Haris Azhar. Mau ngoreksi malah dikriminalisasi. Jangan sampai terjadi seperti itu. Jadi harus dikoreksi. Evaluasi itu bagian dari langkah-langkah manajemen.
Ada yang mengatakan, kebijakan pengampunan pajak adalah persekongkolan antara pemerintah dengan pengemplang pajak. Agar tahun depan ketika AEoI mulai berjalan, dosa pajak dan dendanya bisa hilang. Pendapat anda?
Ya itu. Itu lobang-lobang itu kan bisa diciptakan oleh para mafia pajak. Dan di Indonesia, mafia pajak itu sebagian sudah diungkap dalam kasus-kasus oleh Kejaksaan dan KPK beberapa waktu yang lalu kan. Nah, itu kan tidak berhenti di situ.
Karena sistemnya. Mereka itu main sistem lho. Nah sistem ini yang harus dikaji. Siapa yang mengkaji, mereka yang memiliki independensi. Bersama unsur pemerintah, bareng-bareng. Yang namanya independen itu nanti bersama unsur pemerintah bersama unsur masyarakat sipil.
Apa layak kasus ini dilaporkan ke KPK?
Sangat memenuhi syarat. Nanti biar KPK yang melakukan pra-penyelidikan, penyelidikan, dan seterusnya penyidikan, sampai penuntutan.
Tapi selama ini, KPK bisa nggak sih mendeteksi potensi kasus korupsi dalam pembahasan undang-undang?
Dulu pernah ada, desain konsep KPK bagaimana DPR dalam membuat undang-undang itu transparan. Kita sudah berikan buku putih kepada teman-teman DPRsebagai upaya pencegahan. By system. Sudah kita sampaikan.
Apa itu efektif?
Itu untuk pencegahan saja. Jadi jangan sampai lalu dari tangkap ke tangkap, itu kan nggak menyelesaikan masalah. Sistemnya harus diperbaiki. KPK harus dapat memberikan sumbangan.
Tapi kayaknya nggak jalan tuh?
Nah, tanya pak Agus (Ketua KPK).
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar