WNI di Singapura Antusias Ikuti Program Tax Amnesty

JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah melakukan intensifikasi layanan pada pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tak hanya di Indonesia, layanan di negara-negara lain pun juga dipersiapkan untuk menampung dana repatriasi ataupun deklarasi aset di luar negeri.

Salah satunya adalah Singapura. Pemerintah resmi membuka layanan konsultasi tax amnesty hingga tanggal 30 September 2016. Layanan amnesti pajak dibuka di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura adalah tempat tertentu yang ditunjuk untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan untuk mengikuti Amnesti Pajak.

“Layanan yang dibuka di KBRI Singapura meliputi layanan e-registration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak,” kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Pembukaan layanan perpajakan di KBRI Singapura sejak 8 Agustus lalu ini disambut antusias oleh masyarakat Indonesia di Singapura. Hal ini terlihat dari banyaknya WNI yang datang untuk konsultasi atau yang menelepon menanyakan program amnesti pajak ke KBRI.

Seperti diketahui, melalui program Amnesti Pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. Program Amnesti Pajak ini pun tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang.

Sumber : pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar