
JAKARTA.Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan mengajukan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang ada di bawah koordinasinya pada tahun depan. BUMN-BUMN tersebut memilih untuk memanfaatkan dana-dana repatriasi hasil tax amnesty.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sonny Loho mengatakan, kepastian tidak adanya PMN ke BUMN disebabkan karena hingga saat ini tidak ada BUMN dibawah Kementerian BUMN yang mengusulkan suntikan dana pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan pelat merah tersebut tidak akan mendapatkan PMN tahun depan.
Sedangkan BUMN di bawah Kementerian Keuangan masih mengusulkan PMN. Soal berapa besar dan lembaga apa yang mengajukan PMN, Sonny Loho masih tidak mau membocorkannya. “PMN hanya sedikit, karena hanya BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang mengusulkan, “katanya, Kamis (11/8).
Menurut Direktur Keuangan PT Jasa Marga Tbk Anggiasari Hindratmo, perusahaannya memilih untuk tidak mengajukan PMN pada tahun depan. Sebab, dia bilang, perusahaannya ingin lebih mandiri dengan tidak membebani keuangan negara. “Arahan Menteri BUMN, kami (BUMN) harus lebih mandiri dalam mencari pembiayaan,”katanya, kepada KONTAN.
Oleh karena itu pihaknya akan memanfaatkan dana-dana hasil repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai salah satu sumber pembiayaan.
Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan Agus Purbianto juga mengatakan, pihaknya tidak mengajukan PMN tahun depan. Walau begitu, menurutnya, sampai saat ini belum ada arahan khusus dari Menteri BUMN Rini Soemarno terkait hal ini.
Seperti diketahui, selain diberikan ke BUMN di bawah Kementerian BUMN dan Kemkeu, PMN juga diberikan kepada organisasi/lembaga keuangan internasional. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional diberikan kepada Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) sebesar Rp 3,79 triliun.
Sedangkan PMN untuk BUMN dalam APBNP 2016 adalah sebesar Rp 50,48 triliun dan untuk BUMN di bawah Kemkeu Rp 10,86 triliun. Sampai semester I-2016, realisasi PMN baru untuk lembaga internasional, sedangkan yang lain masih nihil. Sebelumnya Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno bilang, salah satu BUMN di bawah Kementerian BUMN yang akan diusulkan menerima PMN sampai 2019 adalaha PT Hutama Karya. PMN kepada BUMN ini diperlukan untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera.
Sumber : Kontan Harian
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar