JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi tax amnesty. Sosialisasi kali ini dihadiri sekira 1.500 Wajib Pajak (WP) di Senayan City, Jakarta.
Dalam sosialisasi tersebut, WP diberikan kesempatan untuk bertanya mengenai tax amnesty. Ketika sesi tanya jawab, salah satu WP bernama Anggun bertanya mengenai harta sengketa.
“Kalau harta dalam sengketa siapa yang berhak melaporkan (tax amnesty)?” tanya dia dalam sosialisasi tax amnesty di Senayan City, Kamis (11/8/2016).
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak DJP Jakarta Pusat Wahyu Karya Tumakaka menjelaskan, sebaiknya harta tersebut diselesaikan dulu masalah sengketanya.
Wahyu menuturkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak boleh mengambil ikut campur dalam urusan perdata harta sengketa. Setelah sengketanya diselesaikan, baru harta tersebut boleh dilaporkan dalam program tax amnesty.
“Sampai sengketanya putus. DJP tidak boleh mengambil peran dalam situasi perdata anda, selesaikan perdatanya baru lapor ke pajak,” katanya.P
Penulis: Kurniasih Miftakhul Jannah
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar