JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) akan mempercepat proses sertifikasi tanah untuk wilayah DKI Jakarta. BPN dan Pemprov DKI akan melakukan sertifikasi pada 20,64% atau 292.655 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. “Pilot project dilakukan di Jakarta, Surabaya dan Batam, nanti akan dilakukan di seluruh Indonesia,” ujar Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil, dalam siaran pers, Jumat (12/8).
Di DKI Jakarta, dari 20,64% wilayah yang belum memiliki sertifikat terdiri dari Jakarta Timur sekitar 119.527 bidang tanah, Jakarta Selatan 50.207 bidang, Jakarta Utara Kepulauan Seribu 49.326 bidang, Jakarta Pusat 38.886 bidang tanah dan Jakarta Barat sekitar 34.709 bidang tanah. Sofyan memastikan proses sertifikasi akan diprioritaskan bagi aset pemerintah DKI Jakarta, tanah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), lokasi perniagaan, perdagangan atau pergudangan. Tanah sengketa akan digunakan untuk kepentingan umum seperti taman dan lokasi pedagang kaki lima sampai statusnya memiliki kejelasan.
Penulis : Handoyo
Sumber : Kontan Harian
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar