
Status lahan dan tingginya harga properti yang diatur membuat asing tak tertarik
JAKARTA. Pelonggaran aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia masih belum berjalan. Sebab, hingga kini pengembang sulit mengimplementasikan aturan tersebut karena sejumlah ganjalan.
Ganjalan itu antara lain seputar status tanah yang disyaratkan berupa hak pakai. Kedua tingginya harga jual properti yang dapat dimiliki warga asing.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan, status tanah hak pakai sulit didapat lantaran tak ada pasokan. “Kami menerima status hak pakai, tapi kalau bisa semua diseragamkan,” katanya, belum lama ini.
Catatan saja, aturan teknis bagi warga asing untuk memiliki properti diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13/2016. Aturan ini menjadi payung pelaksanaan dan tata cara warga asing memiliki properti di Indonesia.
Lampiran Permen itu menyebut, harga satuan rumah tinggal termurah di Jakarta adalah sebesar Rp 10 miliar. Sementara wilayah Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur senilai 5 miliar. Harga satuan di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali senilai Rp 3 miliar; Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan senilai Rp 2 miliar. Adapun daerah lain ditetapkan sebesar Rp 1 miliar.
Adapun rumah susun harga termurah di Jakarta Rp 5 miliar; Banten, Jabar, Jateng, dan DIY Rp 1 miliar; Jatim Rp 1,5 miliar; Bali Rp 2 miliar; NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulawesi Selatan Rp 1 miliarl dan daerah lainnya Rp 750 juta.
Properti yang dibeli oleh warga asing itu berstatus hak pakai. Jadi bukan hak milik.
Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan REI Dadang H Juhro menambahkan, jumlah lahan dengan status tanah hak pakai sangat sedikit. Kebanyakan digunakan untuk perkebunan sehingga sulit bila dipakai untuk perumahan.
Selain itu, fakta di lapangan ialah batasan harga properti yang bisa dibeli oleh asing dengan status hak pakai terlalu tinggi. Akibatnya tak banyak orang asing yang tertarik membeli properti rumah tinggal maupun rumah susun atau apartemen, meski di daerah.
Menanggapi keluhan pengusaha ini, Menteri Agraria Sofyan Djalil berjanji akan mengkaji bersama dengan pengusaha soal hambatan implementasi aturan kepemilikan properti asing. Ia akan merilis fatwa yang menyatakan status hak pakai akan sama dengan hak guna bangunan (HGB). “Saya akan keluarkan fatwa sebagai menteri ATR/BPN,” ujar Sofyan.
Sumber : Harian Kontan 23 Agustus 2016
Penulis : Handoyo
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar