Jusuf Kalla Yakin Pasar Modal Serap Dana Repatriasi

diposkan-pasar-modal

Diposkan.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla optimis jika pasar modal mampu menarik banyak dana repatriasi. Pasalnya, masyarakat percaya pasar modal sajalah pintu masuk investasi yang menjanjikan. Terlebih dengan adanya  penurunan bunga deposito sekitar 5 persen akibat penerapan instrumen suku bunga acuan baru dari Bank Indonesia (BI), yakni BI 7-Day Rate Repo.

“Sekarang bunga deposito sudah turun sekitar lima persen, menjadi lebih menarik. Selama ini bagaimana mau menarik kalau bunga deposito 10 persen?” ujar Kalla dalam rangkaian acara Hari Ulang Tahun ke-39 Pasar Modal di Lapangan Parkir Lot 7-9 SCBD Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (28/8) yang dilansir dari metrotvnews.com.

Hingga saat ini pemilik dana untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty masih minim, Kalla percaya September jadi bulan pemilik dana berbondong-bondong mengikuti program pemerintah tersebut. Namun pemerintah juga belum mengambil inisiatif untuk memperpanjang penerapan program tax amnesty, meskipun akan  menarik banyak pajak dari dana repatriasi.

Seperti diketahui, dalam UU Pengampunan Pajak, pemerintah memberi tarif tebusan rendah kepada pemilik dana yang melakukan repatriasi. UU ini juga berlaku selama periode 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Bagi wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar, akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp10 miliar, dikenai 2 persen.

Sementara itu untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk Juli-September 2016, 3 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Terakhir, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi, akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga 25 Agustus 2016, uang tebusan amnesti pajak baru Rp 1,18 triliun atau setara 0,7 persen dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun. Sementara dana repatriasi Rp 1,94 triliun dan deklarasi harta dalam negeri Rp 50,8 triliun.

 

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 

 



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar