
Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menghimbau kepada para pejabat negara untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, sebagai contoh kepada para wajib pajak yang lain.
“Ini Undang-Undang (UU) untuk seluruh masayarakat Indonesia, tak terkecuali untuk para pejabat negara, untuk itu saya himbau pejabat negara untuk memanfaatkan amnesti pajak ini,” kata Ken di kantornya, Selasa (30/8/2016).
Ken menjamin bahwa kerahasian data dari program amnesti pajak telah dijamin Undang-Undang, sehingga diharapkan tidak ada keraguan yang dialami oleh para peserta wajib pajak untuk mengikuti program amnesti pajak. “Kita menjamin kerahasian data dan kita pastikan kerahasian itu aman bagi mereka wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak,” katanya.
Ken juga mengatakan program ini juga berlaku bagi setiap karyawan DJP yang ingin mengikuti program amnesti pajak ini.
Di dalam UU Tax Amnesty, para WNI yang melaporkan asetnya akan dijamin kerahasiaannya oleh pemerintah. Sedangkan bagi siapapun yang mencoba membocorkan identitas peserta tax amnesty dapat dikenakan pidana.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar