Program Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak bukan kewajiban, tapi merupakan hak dan pilihan bagi Wajib Pajak. Setelah ramai perdebatan publik tentang program amnesti pajak yang dianggap salah sasaran, muncul Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 yang memperjelas beberapa hal, di antaranya tentang kelompok masyarakat yang tidak perlu ikut Amnesti Pajak.
Bagi Anda tidak ingin mengikuti program tersebut, Anda bisa tetap melaporkan harta yang belum dilaporkan dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berikut ketentuannya sesuai keterangan resmi yang dirilis oleh pihak Ditjen Pajak pada Senin (30/8):
1/ Harta yang diperoleh sebelum tahun pajak 2011 dilaporkan dalam pembetulan SPT Tahunan 2011, dan untuk SPT Tahunan 2012 dan seterusnya menyesuaikan daftar harta SPT Tahunan 2011;
2/ Harta yang diperoleh tahun 2011 hingga 2015 dilaporkan sesuai dengan tahun perolehan harta tersebut.
Sedangkan bagi Anda yang ingin ikut dalam program Amnesti Pajak, simak langkah-langkah untuk mengikuti program Amnesti Pajak di infografis berikut ini.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar