38 Wajib Pajak Kakap Sudah Selesaikan ProsesTax Amnesty

Hasil gambar untuk wajib pajak kakapJakarta -Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Sudirman, Mekar Satria Utama mengungkapkan, ada 55 wajib pajak (WP) besar orang pribadi yang telah mengajukan surat pernyataan akan mengikuti tax amnesty hingga hari ini. Sementara yang sudah rampung mengikuti tax amnesty dan telah menjadi surat keterangan adalah 38 WP besar.

KPP Wajib Pajak Besar sendiri mengemban target jumlah tebusan sebesar 30% dari total penerimaan tax amnesty senilai Rp 165 triliun. Sementara itu dari jumlah yang sudah menyampaikan hingga hari ini, total harta yang sudah dilaporkan dari Wajib Pajak besar adalah Rp 40 triliun, dengan jumlah repatriasi Rp 5,8 triliun dan tebusan Rp 878 miliar.

“Secara nasional surat pernyataan ada 28.611 sampai dengan hari ini, dan yang sudah diproses menjadi surat keterangan pengampunan pajak ada 18.382. Untuk LTO (Large Tax Office/KPP Wajib Pajak Besar) saja, total harta ada Rp 40 triliun, dengan jumlah surat pernyataan 55, yang sudah menjadi surat keterangan 38. Jumlah total tebusan Rp 878 miliar, repatriasi Rp 5,8 triliun dari total harta Rp 40 triliun,” katanya saat ditemui di acara Kampanye Simpatik Amnesti Pajak di Jakarta, Minggu (4/9/2016).

WP besar yang dimaksud, adalah WP dengan aset terbesar alias WP kakap.

“Jadi berdasarkan datanya DJP, yang mempunyai omzet paling besar. Yang memiliki aset dan utang, dan modal yang paling besar. Jadi kalau yang di sini (WP besar), nggak ada yang tidak punya NPWP,” sambung dia.

Mekar menambahkan, dari WP besar, yang diharapkan paling banyak untuk melakukan tax amnesty adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Hal ini dikarenakan jumlah target penerimaan tax amnesty dari Wajib Pajak Besar didominasi oleh karyawan yang kemungkinan tidak mengikuti tax amnesty.

“Yang kita harapkan memang dari WPOP. Jumlah WPOP yg ada di Wajib Pajak besar 4 ada 1.200. Cuma dari 1.200, 60-70%-nya adalah karyawan. Jadi kemungkinan tidak 1.200 nya akan ikut tax amnesty. Tapi sementara ini target kita seluruhnya, karena walaupun dia karyawan, dia tetap WP yang wajib melaporkan kewajiban perpajakannya,” tambahnya.

Hari ini sendiri KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta menggelar kampanye mengenai tax amnesty di area Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Acara ini sebagai bentuk kontribusi DJP sosialisasi program pengampunan pajak yang juga terus dilakukan oleh pemerintah.

Berbagai macam cara dalam memberikan informasi kepada masyarakat yang hadir di sekitar area CFD Sudirman dilakukan di acara ini. Mulai dari sejumlah booth yang hadir di jalur lambat area CFD, hingga miss amnesti pajak yang berkeliling di sekitar area CFD. Sontak hal ini mengundang perhatian banyak orang yang berada di sekitar area CFD Sudirman.

“Acara kita sebenarnya adalah kampanye simpatik. Kami ingin teman-teman di seluruh Large Tax Office (LTO), Kanwil Jakarta, khusus untuk bersama-sama memanfaatkan hari car free day untuk mengenalkan lagi amnesti pajak,” jelas Mekar.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan statistik tax amnesty yang dikutip detikFinance, Minggu (4/9/2016) pukul 08.30, dari http://pajak.go.id/statistik-amnesti, jumlah harta yang dilaporkan adalah Rp 203,54 triliun, dengan komposisi nilai deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 160 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 30,7 triliun, dan repatriasi Rp 12,6 triliun, dengan jumlah uang tebusan Rp 4,32 triliun.

Penulis: Eduardo Simorangkir

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar