Forum pengusaha UKM sebut aturan pendaftaran Tax Amnesty menyusahka

53b18-tax-amnestyMerdeka.com – Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PMI) mengeluhkan rumitnya proses administrasi pendaftaran program pengampunan pajak (tax amnesty). Akibatnya, 57 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) resah dengan program tersebut.

Ketua FK-PMI Arwan Simanjuntak mengakui, persyaratan yang berbelit itu justru menyulitkan wajib pajak untuk mengungkapkan harta mereka. “Kami akan mendorong untuk membatalkan Tax Amnesty itu,” cetus Arwan dalam Diskusi Polemik Sindo Trijaya Network di Warung Daun,Jakarta, Sabtu (3/9).

Guna memudahkan, Arwan menyarankan pemerintah dapat merombak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

“Saya minta agar pemerintah mencabut pasal persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tax Amnesty ini. Kemudian, cabut juga pelunasan pokok atas pajak yang harus dibayarkan WP yang melaporkan hartanya,” tutur dia.

Dia menyakini, apabila beleid tersebut dirombak dengan mengutamakan kemudahan para WP mengungkap hartanya, pemerintah akan mendapat keuntungan berlipat dari meningkatnya kepatuhan pajak.

“PMK ini harus segera dirombak. Kalau dirombak, banyak WP yang kembali untuk mengungkapkan, menebus dan lega. Sebanyak 57 juta pelaku UMKM juga akan mengungkap hartanya sebanyak Rp 2.000 triliun,” pungkas Arwan.

 

Penulis :  Novita Intan Sari

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar