
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 5 September total harta yang telah dideklarasikan dalam kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak mencapai sebesar Rp223,89 triliun dengan uang tebusan yang masuk ke kas negara sebesar Rp4,78 triliun.
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, usai dua bulan lebih diterapkan atau sampai 5 September, mayoritas wajib pajak yang ikut pengampunan pajak berasal dari orang pribadi non-Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Jika dihitung secara rata-rata, lanjut Ken, maka deklarasi harta dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) non-UMKM sebesar Rp10,86 miliar dengan uang tebusan mencapai sebesar Rp259 juta. Diharapkan kondisi semacam ini bisa terus meningkat di masa-masa yang akan datang demi kesuksesan program pengampunan pajak.
“Sejauh ini mayoritas peserta program pengampunan pajak adalah wajib pajak orang pribadi non-UMKM,” kata Ken, dalam sebuah konferensi pers, di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Selasa (6/9/2016).
Berdasarkan data yang ada sampai 5 September terungkap bahwa WP-OP UMKM yang menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 9.920 dengan jumlah total deklarasi sebesar Rp30 trilun dan uang tebusan yang masuk Rp0,28 triliun.
Sementara untuk WP-OP non-UMKM, penyerahan SPH sudah sebanyak 15.298 dengan total jumlah harta yang dideklarasikan sebesar Rp166 triliun dan hasil tebusan Rp3,96 triliun.
Untuk WP badan UMKM, SPH-nya sebanyak 1.851 dengan total harta yang dideklarasi sebanyak Rp1,67 triliun dengan uang tebusan sebesar Rp10 miliar. Sedangkan WP badan non-UMKM, SPH sebanyak 4.253 dengan total jumlah harta yang dideklarasi sebesar Rp25,94 triliun dan uang tebusan Rp0,53 triliun.
“Dengan demikian total SPH semuanya mencapai 31.322 dengan jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp223 triliun dengan tebusan yang tercantum di SPH sebesar Rp4,78 triliun, namun yang ada di surat setoran pajak (SSP) Rp6,5 triliun,” pungkas dia.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar