BANJAR BARU. Terhitung mulai Oktober 2016, Pemerintah Provinsi akan mengambilan Izin Usaha Pertambangan (IUP)dari tangan pemerintah kabupaten. Ini sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Meski masih sebulan lagi, Pemprov Kalimantan Selatan sudah menjalankan kebijakan itu.
Kustono Widodo, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan, kepada KONTAN di kantornya pekan lalu menjelaskan, pengambil alihan kewenangan lantaran satu kabupaten sudah menyerahkan proses perizinan kepada provinsi, yakni Kabupaten Kota Baru. Sedangkan sisanya masih dalam proses.
Dia mengatakan, di Kalimantan Selatan, terdapat 19 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) dan lebih dari 800 IUP. Namun, dari jumlah tersebut, baru 341 perusahaan tambang yang mengajukan perizinan untuk mendapatkan status clean and clear (CnC), sementara perusahaan yang sudah berstatus CnC ada 75.
Karena itu, Kustono mengingatkan perusahaan-perusahaan tambang yang belum memenuhi aturan administratif segera melengkapinya.
Dalam catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel, kendala perusahaan tambang untuk mendapatkan status CnC diantaranya belum menyelesaikan kewajibannya terhadap negara. Selain itu, ada juga yang mengahadapi tumpang tindih lahan.
Banyak pemilik IUP yang melakukan copy paste terhadap dokumen.
Ia mengakui dengan peralihan perizinan ke Provinsi ada kesan pemerintah berupaya mempersulit perizinan. Padahal yang dilakukan sekarang adalah agar semua kegiatan usaha bisa lebih tertib dengan tata kelola yang lebih baik. “Ini kesempatan melakukan verifikasi data, kalau memang tidak lengkap ya kami tidak akan memberikan toleransi,” ungkap dia.
Dalam catatan Kustono, perizinan yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten memang terlalu longgar. Ia mencontohkan untuk mengurus CnC Cuma melampirkan foto kopi IUP.
Nah dengan perizinan yang baru sekarang, pemerintah provinsi mewajibkan aspek teknis, misalnya menyertakan dokumen eksplorasi dan dokumen studi kelayakan.
Peralihan perizinan dari kabupaten ke provinsi tak dipermasalahkan oleh pengusaha.
Hendra Sinadia, Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi pertambangan Batubara Indonesia mengatakan, pada prinsipnya. Pengusaha mendukung upaya pemerintah untuk membenahi perizinan di sektor pertambangan batubara, asal memudahkan pebisnis.
Penulis : Andy Dwijayanto
Sumber : Kontan Harian, Selasa 13 September 2016
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar