Ini Pertimbangan Pemerintah Dirikan Tax Haven

Hasil gambar untuk tax havenTEMPO.COJakarta – Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti memaparkan beberapa pertimbangan pemerintah dalam pembentukan wilayah suaka pajak atau tax haven di Indonesia. Saat ini pemerintah tengah mengkaji untung dan rugi dari pendirian tax haven tersebut.

“Pertama, masalah transparansi. Apakah kita sudah siap untuk transparansi? Kalau nantinya tidak transparan, kita malah akan masuk lagi ke daftar blacklist dan akibatnya tidak baik,” ucap Prima di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2016.

Pertimbangan yang kedua, menurut Prima, adalah mengenai pemberian insentif yang bersifat luar biasa atau extra ordinary. “Ini harus diwaspadai agar tidak masuk kriteria harmful tax competition. Kalau masuk ke situ, kita akan sulit berkompetisi karena dianggap sebagai yurisdiksi yang tidak kooperatif,” ujarnya.

Prima menuturkan pertimbangan-pertimbangan tersebut masih terus dikaji pemerintah, khususnya jajaran di Kementerian Keuangan. “Ini semua yang menjadi pertimbangan, sehingga perlu dikaji. Masalah tempat dan lain sebagainya bisa dipikirkan setelah kajiannya solid.”

Menurut informasi yang beredar sebelumnya, pemerintah telah mempertimbangkan lokasi-lokasi yang akan dijadikan sebagai wilayah suaka pajak. Salah satu daerah yang dibidik pemerintah untuk menjadi tax haven adalah area yang berada di sekitar Batam.

Bambang Brodjonegoro saat menjabat Menteri Keuangan pernah mengatakan hanya daerah dengan infrastruktur maju yang berpotensi menjadi tax haven di Indonesia. Pemerintah akan memilih satu kota atau kabupaten sebagai surga para wajib pajak yang memiliki bisnis di luar negeri.

“Syaratnya, ada perbankan nasional di situ, daerah yang infrastrukturnya memadai,” ucap Bambang saat berbuka puasa dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016.

Pemerintah hendak membentuk offshore financial center di Indonesia serupa British Virgin Island dan Pulau Labuan di Malaysia. Di pusat suaka itu, pemerintah menerapkan tarif pajak spesial khusus untuk para pemilik bisnis di luar negeri. “Basis perusahaan di luar negeri, tapi headquarter-nya di Indonesia,” ujar Bambang.

Penulis: ANGELINA ANJAR SAWITRI | PUTRI ADITYOWATI

Sumber: Tempo.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar