
Mendirikan kantor jasa konsultasi pajak bisa dibilang gampang-gampang susah. Bisa dibilang mudah karena tidak membutuhkan modal yang bajaegitu besar. Namun, untuk terjun ke bisnis jasa ini tidak bisa sembarangan. Sebab, tidak semua orang bisa melakukannya.
Seorang konsultan pajak selain harus mumpuni dengan keilmuan pajaknya, juga harus mengantongi sertifikasi perpajakan yang sekaligus menjadi syarat untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski peluang dari bisnis ini masih terbuka lebar karena pemainnya masih sedikit berbanding dengan jumlah wajib pajak yang banyak, tantangannya pun tak bisa dianggap remeh.
Managing Partner DBW Tax Consulting Didik Budi Waluyo menyebut, tantangan terbesar bagi konsultan pajak adalah masih banyak wajib pajak yang belum memahami aturan perpajakan. Sebab itu, sudah menjadi tugas konsultan pajak untuk aktif menyosialisasikan sekaligus menegakkan undang-undang perpajakan. “Konsultan pajak sangat dibutuhkan perannya, “katanya.
Dalam pandangan Jenda Damanik, pemilik Kantor Konsultan Damanique and Partners, tantangan terbesar dalam menjalankan bisnis konsultan pajak adalah mengelola sumber daya manusia (SDM) professional pajak. “Kalau SDM kita sudah matang dan pandai, cenderung cari kantor konsultan lain atau buka kantor sendiri, “akunya.
Tantangan selanjutnya adalah berkaitan dengan DJP. Secara perundang-undangan, DJP dan konsultan pajak adalah mitra. Kerja konsultan pajak juga dilindungi undang-undang dan kode etik. “Tapi seolah-olah kami ini saingan dengan DJP. Jadi lawan, karena kami dibayar oleh wajib pajak, sehingga kesannya kami ini membela yang salah. Padahal, pada prinsipnya mau meluruskan, “keluh Jenda.
Sumber : Tabloid Kontan
Penulis : Dadan M. Ramdan, Dian Sari Pertiwi
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar