
Pengusaha menolak ada larangan minuman beralkohol
JAKARTA. Rencana pemerintah mengatur peredaran minuman beralkohol tak hanya mengundang polemic di dalam negeri. Polemik soal aturan pembatasan peredaran minuman beralkohol juga jadi perbincangan di Amerika Serikat (AS) dan Inggiris.
Setidaknya, dua media ternama di dua negara tersebut membahas rencana Indonesia membuat ancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Yang menjadi polemic mereka adalah, soal ketersediaan minuman beralkohol bagi turis asing.
Ada kekhawatiran, warga asing kesulitan memperoleh minuman beralkohol, khususnya di Bali dan tujuan wisata lainnya. Memang, aturan ini belum ketuk palu alias final.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah dan pelaku usaha masih membahas beleid tersebut. Saat ini, pelaku usaha diminta melakukan kajian atas RUU tersebut. “Hari ini (14/9) akan kami bahas di Apindo,”jelas Danang Girindrawardana, Ketua Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada KONTAN, Selasa (13/9).
Danang bilang, pihak pengusaha keberatan jika aturan itu disebut aturan yang melarang peredaran minuman beralkohol. “Tepatnya pengendalian minuman beralkohol,” tukas dia.
Menurut Danang, regulasi minuman beralkohol ini dikhawatirkan juga mengganggu iklim bisnis dan penerimaan negara. Asal tahu saja, tahun 2017 pemerintah mematok cukai minuman beralkohol Rp 6 triliun. Selain itu, larangan minuman beralkohol dikhawatirkan berdampak ke peredaran minuman oplosan.
Arwani Thomafi, Ketua Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol bilang, pihaknya baru membahas dua dari empat bagian yang ada dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Bagian yang selesai dibahas adalah bab pendahuluan dan klasifikasi minuman alkohol. “Bagian larangan, pengendalian serta ketentuan pidana serta peran serta masyarakat belum selesai kami bahas, “kata Arwani saat dihubungi KONTAN Selasa (13/9).
Ronny Titiherw, Direktur PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) bilang, saat ini ada 30 aturan yang mengatur industry minuman beralkohol di tingkat pusat. Jika digabung dengan regulasi daerah, jumlahnya mencapai 150 aturan. “Yang diperlukan sebenarnya harmonisasi aturan,”kata Ronny.
Ronny secara tersirat menolak jika ada pelarangan minuman beralkohol. “Sebagai industry bir resmi yang ada di Tanah Air hampir satu abad, kami sependapat dan mendukung usulan pemerintah mengatur dan mengawasi minuman beralkohol, tapi tidak melarang,”kata Ronny.
Sumber : Harian Kontan
Penulis : Eldo Christoffel Rafael
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar