Sepak terjang Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen), Kementerian Keuangan teus menuai perhatian. Banyaknya strategi yang digawangi Ditjen mencuatkan kekhawatiran bagi masyarakat.
Teman saya, pekerja kantoran tak urung dibuat cemas dengan aksi pajak. Pokok persoalan adalah istrinya menerima warisan beberapa tahun belakangan. Meski bukan termasuk objek pajak yang harus dibayar, warisan yang merupakan rumah di kawasan padat penduduk itu jadi penghasilan sampingan.
Ada juga cerita lain yakni pensiunan pegawai negeri sipil yang memiliki penghasilan dari kerjasama pengolahan sawah. Ia juga takut setengah mati harus kena pajak berlipat lantaran tak melaporkan. Upaya mencari kejelasan mentok lantaran usianya yang sudah kepala 80 tahun ke atas. Boro-boro pergi ke kantor pajak, pergi ke kamar mandi saja, pensiunan itu sudah susah payah.
Cerita di atas hanyalah sekelumit persoalan yang dihadapi wajib pajak. Banyak sekali wajib pajak yang masih ragu, bingung sekaligus khawatir untuk ikut program amnesti pajak. Kebingungan semakin menjadi lantaran penjelasan yang diberikan aparat acap tak seragam.
Belum selesai kebingunan itu, Ditjen Pajak kembali membuat langkah yang membikin deg-degan yakni akan memeriksa pajak para wajib pajak. Ini lantaran target amnesti pajak jauh dari harapan. Program amnesti, awalnya digadang-gadang bisa membuat gelombang setoran wajib pajak. Target gede Rp 165 triliun di tahun ini.
Tapi apa daya, hingga 19 September, total penerimaan dari amnesti pajak baru Rp 32,1 triliun. Padahal, tahap pertama dengan tarif tebusan2% akan berakhir 11 hari lagi. Ini pula yang membuat pajak bergegas mencari amunisi baru. Salah satunya menggiatkan pemeriksaan pajak, khususnya para wajib pajak pribadi. Kabarnya, ada 40.000 lebih wajib pajak yang kini disasar.
Selain karena mereka tak ikut program amnesti, mereka ditengarai melakukan pelanggaran pajak. Menggandeng, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, pajak menggali transaksi wajib pajak. Tahun ini saja, pajak sudah minta informasi atas 3.100 wajib pajak ke PPATK. Dari jumalh itu, 2.960 wajib pajak diperkirakan punya tunggakan pajak Rp 25,9 triliun.
Ini baru secuil dari potensi yang ada. Pajak mengaku masih banyak wajib pajak yang layak diperiksa. Menjelang injury time, pajak biasanya ‘piawai’ mengejar target penerimaan pajak. Jadi, mari kita tunggu jurus kejutan pajak.
Penulis: Titis Nurdiana
Sumber : Harian Kontan, 20 September 2016
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar