Wajib Pajak Butuh Waktu Lama untuk Kumpulkan Administrasi Tax Amnesty

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan payung hukum perpanjangan waktu administrasi program tax amnesty untuk periode pertama. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Jenderal Pajak Nomor 13 Tahun 2016 yang berbunyi tentang tata cara penerimaan surat pernyataan pada minggu terakhir periode pertama penyampaian surat pernyataan.

Oleh karena itu, bagi wajib pajak (WP) yang ingin ikut pada periode pertama bisa mendeklarasi harta kekayaan dengan proses administrasi yang bisa menyusul hingga akhir Desember 2016. Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, memang dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengurus administrasi tax amnesty.

“Permasalahannya administrasi memang tidak hanya di ditjen pajak saja tapi juga terjadi pada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti tax amnesty,” kata dia kepada Okezone di Jakarta.

Menurutnya, meskipun telah dilakukan sosialisasi beberapa waktu lalu, namun para WP masih perlu waktu untuk mempelajari aturan yang ada. “Wajib pajak perlu waktu untuk mempelajari aturan dan mempersiapkan atau mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan harta maupun utang,” tambah dia.

Sekadar informasi, guna menyempurnakan pelaksanaan dan memberikan kemudahan pelayanan amnesty pajak, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan kebijakan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang perubahan atas PMK 118/PMK.03/2016 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menuturkan, perubahan PMK 118 menjadi PMK 141 adalah memberikan penegasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan amnesty pajak dengan pengaturan tambahan.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar