JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan payung hukum perpanjangan waktu administrasi program tax amnesty untuk periode pertama. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Jenderal Pajak Nomor 13 Tahun 2016 yang berbunyi tentang tata cara penerimaan surat pernyataan pada minggu terakhir periode pertama penyampaian surat pernyataan.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, Direktorat Jendral Pajak (DJP) masih perlu waktu untuk melakukan sosialisasi internal dalam rangka penyeragaman interpretasi.
“Mereka juga harus melengkapi atau menyempurnakan aturan yang ada, terkait dengan dinamika yang terjadi di lapangan,” kata dia kepada Okezone di Jakarta.
Menurutnya, permasalahan administrasi yang terjadi bukan hanya pada DJP semata, namun juga dari sisi Wajip Pajak (WP). Pasalnya, untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tax amensty memakan waktu yang tidak sebentar.
“Jadi karena permasalahan administrasi itu, diberi kemudahan administrasi dalam rangka penyampaian surat pernyataan. Harta untuk periode pertama bisa dilengkapi sampai dengan akhir tahun ini,” jelas dia.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak

Tinggalkan komentar