JAKARTA – Penerimaan uang tebusan dari proram pengampunan pajak di Indonesia sampai periode pertama terbilang besar meski masih jauh dari target. Hal tersebut jika kita membandingkan dengan pemasukan atas program serupa di negara lain.
Mengutip data situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Selasa (27/9) pukul 17.30 WIB, jumlah total penerimaan uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3b UU Pengampunan Pajak tercatat sebanyak Rp 69,80 triliun. Kemarin saja, ada tambahan uang tebusan masuk sejumlah Rp 9,04 triliun. Adapun jumlah harta yang telah dideklarasikan hingga kemarin mencapai Rp 2.450,20 triliun.
Asal tahu saja, program pengampunan pajak ini terbagi dalam tiga periode. Periode pertama berlangsung dari awal Juli 2016 hingga 30 September 2016. Selanjutnya periode kedua berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. Sedangkan periode ketiga dimulai pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Masing-masing periode membawa konsekuensi pungutan uang tebusan berdasarkan tarif yang berbeda. Semisal tarif uang tebusan atas dana repatriasi atau deklarasi dalam negeri, yang dilakukan di periode pertama hanya dikenakan tarif sebesar 2%. Namun jika dilakukan pada periode ketiga, tarifnya mencapai 5%.
Nah, hingga periode pertama saja, Indonesia bisa dibilang cukup lumayan menjalankan progra pengampunan pajak. Ini bisa kita bandingkan dengan penerimaan oleh negara lain, yang juga sempat melakukan program serupa.
Sebut saja Italia. Seperti diberitakan The Wall Street Journal, 9 Desember 2015 lalu, Italia mengantongi uang tebusan senilai € 4 miliar atau setara Rp 58,60 triliun ( kurs €1= Rp 14.650) dari program serupa. Departemen Keuangan Italia menyebutkan, harta kekayaan yang dideklarasikan berjumlah €60 miliar atau setara Rp 879 triliun. Sebanyak 70% dari dana itu berasal dari Swiss,Monaco dan Bahama.
“Awalnya banyak yang skeptis dengan program ini. Namun melihat hasilnya, membuktikan bahwa kekhawatiran mereka salah,” tutur Luigi Casero, Wakil Menteri Keuangan Italia.
Seperti diwartakan situs barrons.com, Kamis pekan lalu (22/9), program pengampunan pajak di Indonesia disebut oleh JP Morgan menjadi salah satu program repatriasi paling sukses di dunia. Saat itu, jumlah harta yang dideklarasikan sudah mencapai 90.000 orang.
Jumlah harta yang dideklarasikan itu, sudah melebihi ekspektasi pasar yang berada di kisaran US$ 30 miliar- US$ 50 miliar. Bahkan ,asumsi JP Morgan jumlah harta yang dideklarasikan hingga Maret 2017 sebesar Rp 2.000 triliun, bakal terlampaui. “Tanpa mengesampingkan pengurangan tarif, program ini sangat sukses,” ujar Aditya Srinath, analis JP Morgan.
Penulis: Yuwono Triatmodjo
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar