Pengusaha Bersiap Melengkapai Dokumen Ekspor Ikan Ke AS

JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) akhirnya resmi memberlakukan sertifikat Seafood Import Monitoring Program (SIMP) untuk produk perikanan dunia, termasuk dari Indonesia, yang akan masuk ke AS.

Peraturan tersebut resmi berlaku sejak13 September 2016 lalu. Alhasil, kini para eksportir ikan asal Indonesia  yang mengirim produknya ke AS diwajibkan menyertakan seluruh data ikan jualannya mulai dari proses penangkapan hingga pengiriman.

Hasil gambar untuk ekspor

Hendra Sugandhi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) mengatakan, pengusaha ikan nasional saat ini tengah mempersiapkan diri untuk melaksanakan SIMP tersebut.

Skema SIMP mengatur tiga hal pokok yaitu Pertama, pengklasifikasian dampak risiko atas 17 spesies ikan yang pernah tercatat sebagai hasil Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF). Selain udang, tuna merupakan produk perikanan Indonesia yang eksis di pasar ekspor AS.

Kedua, penerapan sertifikasi tangkap bagi 17 spesies ikan yang dimaksud. Alhasil, seluruh eksportir ikan asal Indonesia akan mengurus ulang sertifikasi impor yang selama ini sudah diakui oleh pemerintah AS.

Ketiga, transparansi dalam penyediaan informasi rantai pasok mulai dari kapal, lokasi tangkap/budidaya, alat tangkap, proses pengangkutan, pengolahan, sampai dengan proses ekspor.

Hendra menyebut bahwa SIMP menjadi momen perbaikan data dari hulu sampai hilir. “Ini berdampak positif untuk mendorong pengusaha ikan berbenah dalam hal data penangkapan,” katanya kepada KONTAN, Senin (3/10).

Meski begitu, harus diakui jika skema ini dapat berdampak negatif untuk ekspor ikan nasional ke AS. Soalnya, memperoleh dokumen dan sertifikat SIMP tidak mudah dan hanya bisa dilakukan oleh eksportir besar.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengklaim tengah berupaya melobi pemerintah AS untukmengurungkan niat memberlakukan aturan ini. Namun, jika melihat aturan ini telah berlaku, artinya lobi tersebut gagal.

Imam Pambagyo,, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemdag enggan berkomentar terkait hasil lobi Indonesia kepada pemerintah AS ini. “Kami beum tahu perkembangannya hingag saat ini,” ujarnya.

Penulis: Tri Sulistiowati

Sumber: Harian Kontan, 4 Oktober 2016

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , ,

Tinggalkan komentar