Dewan Perwakilan rakyat (DPR) meminta pemerintah kembali melanjutkan rencana pengenaan cukai minuman bersoda dan minuman berpemanis. Sebab, menurut DPR, rencana itu merupakan amanat APBN 2016, terkait ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Karding bilang, pengenaan cukai berkaitan dengan kesehatan masyarakat. “Minuman bersoda itu membahayakan kesehatan masyarakat, maka harus dikenakan cukai,” ujarnya, Selasa (11/10). Penelitian menunjukkan minuman bersoda memiliki kalori tinggi tanpa nutrisi, kelebihan gula, penyebab osteoporosis, hingga mengandung aneka zat aditif, dan bisa menimbulkan kecanduan.
Pengenaan cukai ini juga bisa menambah penerimaan Negara. Sebab berdasarkan kajian Kemkeu, besaran konsumsi minuman berkarbonasi setiap tahun mencapai 3,75 juta kiloliter. Dengan tarif cukai Rp 3.000 per liter, maka pendapatan Negara bertambah Rp 11,24 triliun. “Realisasi pendapatan Negara dari sisi perpajakan masih jauh dari diharapkan. Karena itu, potensi tambahan pendapatan tersebut layak untuk direalisasikan,” Karding.
Menurutnya, jika pemerintah hanya mengandalkan perluasan basis alamiah perpajakan, target meningkatkan penerimaan Negara tidak akan tercapai. Untuk mencapainya pemerintah harus mencari perluasan non alamiah, salah satunya pengenaan cukai minuman berkarbonasi.
Anggota Komisi XI DPR Anna Muawannah juga mengkritik pembatalan cukai minuman bersoda tahun ini. “Berdasarkan informasi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Menteri Kesehatan membuat surat keberatan,” ungkapnya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar