Pemerintah Bergeming Di Penghitungan Upah Buruh

a0538-tax2bamnesti

Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergeming dengan tuntutan buruh yang meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 menggunakan skema perhitungan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah tetap akan menentukan formula perhitungan UMP berdasarkan aturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Pokoknya yang berkaitan dengan upah minimum didasarkan atas PP No 78/2015,” kata Hanif, Selasa (11/10).

Makanya, Hanif juga meminta agar penentuan UMP didaerah-daerah segera disiapkan dengan perhitungan sesuai ketentuan di PP no 78/2015. Dengan begitu, harapannya pada 1 November 2016, sudah ada keputusan dari masing-masing gubernur tentang UMP tahun 2017.

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah berencana menggelar sidang penetapan UMP 2017 pada Rabu (12/10) ini. Nantinya, besaran UMP yang akan diputuskan dalam rapat ini akan direkomendasikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditetapkan menjadi UMP 2017 melalui Peraturan Gubernur.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, pasal 43 ayat (1) dalam PP 78 tahun 2015 menyebutkan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan pedoman ini, maka penetapan UMP 2017 dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlah tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.

Penetapan UMP tahun 2017 murni akan mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 sebagai dasar hukum yang sah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, kata Sarman, proses lahirnya aturan itu juga sudah melalui pembahasan proses tripartit nasional, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh, serta diakomodasi oleh Dewan Pengupahan Nasional. “Tak ada alasan bagi kita untuk menolak PP no 78/2015 sebagai dasar untuk penetapan UMP 2017,” kata Sarman.

Catatan saja, para buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) DKI Jakarta menolak penetapan UMP dengan formula PP No 78/2015, dan meminta penetapan UMP 2017 menggunakan dasar survei KHL.

Tapi, Sarman bilang, penolakan buruh ini tidak memiliki dasar kuat. Sebab, saat ini satu-satunya dasar penetapan UMP tahun 2017 adalah PP No 78/2015. Menurut sarman, PP ini sudah mengakomodir kepentingan pengusaha dan pekerja yang masing-masing membutuhkan kepastian. Pengusaha butuh kepastian kenaikan UMP setiap tahun berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sedangkan pekerja juga butuh kepastian kenaikan UMP setiap tahun yang sudah dijamin pada PP tersebut.

Sarman berharap, penetapan UMP di DKI Jakarta tahun 2017 berjalan lancar sesuai formula yang ada, sehingga pada 1 November 2016, gubernur sudah menetapkan UMP 2017 sesuai amanat pasal 6 ayat 2 Permenakertrans No 7/2013 tentang Upah Minimum.

Penulis: Handoyo

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar