Aturan Tarif Layanan BP Batam Disusun

Hasil gambar untuk kawasan perdagangan bebasJAKARTA. Badan Pengusaha (BP) Batam telah menyiapkan aturan teknis tentang perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam. Aturan itu akan menjadi semacam petunjuk pelaksana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono, mengatakan, sampai kini aturan teknis itu masih dalam penyusunan. Beleid itu akan berisi detail pelaksaaan PMK yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif pada 18 Oktober 2016.

Penerbitan PMK Nomor 148 menaikkan tarif layanan yang diberikan oleh BP Batam. Salah satunya adalah tarif alokasi penggunaan lahan atau tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Tarif alokasi penggunaan lahan dinaikkan, sebab dalam 30 tahun terakhir besaran tarif tersebut belum ada perubahan.

Tarif layanan BLU Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan BP Batam kepada pengguna. Selain tarif alokasi lahan, pemerintah memberi hak kepada BP Batam untuk menikkan sejumlah layanan di Batam, seperti tarif layanan pelabuhan laut, tarif layanan pengelolaan air dan limbah, dan tarif layanan Bandar udara.

Purnomo bilang, tarif layanan pengalokasian dan administrasi lahan didasarkan atas beberapa kriteria, yakni lokasi dan peruntukan. “Sehingga tidak semua dipukul rata dan dikenakan tarif maksimal,” katanya, kemarin. Lampiran PMK 148 menyebutkan, layanan alokasi lahan yang diberikan untuk waktu 30 tahun dibedakan untuk delapan jenis di peruntukan, seperti kepentingan komerisal, pemukiman, dan fasilitas umum.

Untuk komersial dan jasa tarifnya berada di kisaran Rp 23.400 per meter persegi sampai Rp 6.590.000 per meter persegi. Sementara untuk pemukiman tarif yan harus dibayarkan untuk perpanjangan selama 20 tahun sekitar Rp 17.600 sampai Rp 3.416.000 per meter persegi. Untuk pertenakan, besaran sewanya Rp 15.100 hingga Rp 4.115.000 per meter persegi.

Purnomo berharap pengusaha tidak terlalu panic dan bereaksi berlebihan terhadap aturan baru itu. Dia berjanji tidak akan memberatkan pengusaha dalam menjalankan investasi di Batam. Dia beralasan, penyesuaian tarif dilakukan untuk menghindari spekulan. Aturan sewa lahan tidak dapat dihilangkan lantaran lahan di kawasan Batam statusnya adalah milik pemerintah sehingga hanya dapat disewakan.

Pengusaha Batam sebelumnya sempat protes terbitnya PMK 148 tahun 2016. Mereka mengklaim, beleid itu mengakibatkan biaya memperpanjang penggunaan lahan menjadi lebih mahal. “Selama ini tarif pembayaran UWTO paling tinggi Rp 90.000 per meter persegi,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau, Cahya.

Penulis: Handoyo



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar