
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan penilaian kembali sejumlah aset-aset milik pemerintah. Penilaian dilakukan agar aset-aset tersebut mencerminkan nilai saat ini. Sebab menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, aset yang dimiliki pemerintah terakhir kali dilakukan revaluasi pada tahun 2008.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah pada tahun 2008 melakukan revaluasi aset dan menggunakannya sebagai jaminan atau underlying penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Nah, saat ini diperkirakan nilainya sudah jauh berubah sehingga seluruh nilai aset pemerintah perlu untuk di-upgrade. “Tapi kami tidak akan melakukan revaluasi, akan dilakukan dengan cara yang sederhana,” katanya, Rabu (18/10). Namun, Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih detail apakah penilaian kembali aset-aset pemerintah ini dilakukan untuk menunjang penambahan SBSN pada tahun depan.
Yang pasti rencana penilaian kembali aset-aset pemerintah tersebut dikatakan Sri Mulyani dalam pembahasan atas permohonan penggunaan barang milik negara sebagai underlying aset penerbitan SBSN tahun 2017 di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani menjelaskan penilaian atas aset pemerintah akan dilakukan dengan menggunakan indeks sebagai benchmark. Yaitu, dengan mengelompokan harta aset negara berdasarkan lokasi, dan dibandingkan dengan benchmark nilai pasar untuk jenis aset yang sama di daerah tersebut. Dengan cara ini, pemerintah tidak perlu menerjunkan tim penilai atau appraisal ke lapangan, sebab cara itu dinilai lebih membutuhkan waktu. Dengan menggunakan benchmark, beban anggaran negara juga bisa ditekan.
Sumber : Harian Kontan 19 Oktober 2016
Penulis : Asep Munazat Zatnika
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar