Tarif Tol Naik, Beban Logistik Mendaki

Hasil gambar untuk tarif tol naik

JAKARTA. Beban pebisnis logistik bakal bertambah. Mulai 22 Oktober 2016 nanti, tarif jalan tol Jakarta-Cikampek yang kerap dilalui armada logistik, bakal naik antara 7,14% sampai 16,67%. Sebelumnya, tarif jalan tol Sedyatmo atau jalan tol bandara Soekarno-Hatta juga naik rata-rata Rp 1.000 sejak 13 Oktober lalu.

Para pelaku bisnis logistik langsung curhat terkait kondisi tersebut salah satunya PT Pos Indonesia. Perusahaan pelat merah mengaku terbebani dengan kenaikan tarif tol tersebut. “Beban biaya semakin bertambah,” ucap Gilarsi Wahju Setijono, Direktur Utama Pos Indonesia, kepada KONTAN, Selasa (18/10).

Apalagi kedua ruas jalan tol tersebut merupakan salah satu jalan tol utama bagi pebisnis logistik termasuk Pos Indonesia. Walhasil, dengan kondisi ini, mau tidak mau, Pos Indonesia pun bakal menyesuaikan tarif logistik.

Sayang, ia belum bisa menyebut besaran kenaikan tarif logistik Pos Indonesia. Soalnya, hingga kini pihaknya masih menghitung dengan kenaikan beban perusahaan pelat merah ini.

Sedangkan pebisnis logistik yang lain, yakni PT Lookman Djaja juga mengakui kenaikan tarif tol tersebut bisa saja mempengaruhi beban perusahaan. Tapi, tidak seperti Pos Indonesia, efeknya ke beban perusahaan ini tidak besar.

Menurut Kyatmaja Lookman, Direktur Utama PT Lookman Djaja, Komponen tarif jalan tol Cuma berkontribusi sekitar 3% saja dari total beban biaya perusahaan logistik ini. “Jadi kalau misalnya tarif jalan tol naik sekitar 10%-15%, pengaruhnya ke kami masih kecil,” kata Kyatmaja kepada KONTAN (18/10).

Imbasnya, Lookman Djaja belum akan mengerek tarif logistik pasca kenaikan tarif kedua ruas jalan tol tersebut. Sebab, bila dihitung-hitung, beban perusahaan ini Cuma mengalami kenaikan minim yakni 0,3% saja.

Pihaknya mengkritisi layanan di jalan tol. Misalnya masih saja ada derek liar yang melintas di ruas jalan bebas hambatan tersebut. Sejatinya, bila tarif sudah naik, tentu harus dibarengi dengan layanan yang lebih berkelas di jalan tol.

Sumber : Harian Kontan 19 Oktober 2016

Penulis : Elisabeth Lisa Listiani

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar