Masih Banyak Hambatan bagi Dunia Usaha

Hasil gambar untuk investasiJAKARTA – Meskipun dalam dua tahun terakhir investasi terus tumbuh, namun hasilnya belum memuaskan. Sebab, dampak masuknya investasi pada pertumbuhan ekonomi masih belum maksimal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, dalam dua tahun terakhir, kondisi perekonomian Indonesia belum sepenuhnya pulih. Tahun 2015 lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia 4,8%, sedangkan pada semester I-2016 berada di level 5,04%.

Menurut Darmin, pemerintah sebetulnya sudah berusaha mendorong pertumbuhan. Hanya saja, kondisi ekonomi global masih bermasalah, sehingga berdampak pada ekonomi dalam negeri.

Darmin menyadari dampak ekonomi global tidak bisa dijadikan alasan. Oleh karenay, berbagai kebijakan akan kembali dikeluarkan untuk mengatasi hal itu.

Terkait paket kebijakan yang sudah dikeluarkan, Darmin juga mengakui masih banyak kelemahan, terutama dalam implementasinya. Menurutnya, masalah yang muncu saat ini bukan lagi tentang jumlah izin investasi yang menghambat. “Di luar itu, ada lagi masalah banyaknya rekomendasi untuk mendapatkan izin investasi. Ini yang harus dibereskan,” katanya, Rabu (19/10).

Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng. Menuruntya, meskipun pemerintah telah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan ekonomi dan membatalkan 3.143 peraturan daerah, namun perda-perda yang dibatalkan hanya yang bersifat ringan dan tidak memberi dampak signifikan.

Misalnya, perda yang mengatur tarif pengurusan KTP yang seharusnya gratis dan tentang menara telekomunikasi. “Sementara, Perda kelas berat belum disentuh,” kata Robert.

Dalam kurun waktu 2010 hingga 2016 ini, KPPOD mencatat ada 15.146 Perda yang berhubungan dengna pungutan daerah yang menghambat investasi. KPPOD telah mengajukan pencabutan atau pembatalan 152 perda bermasalah yang berisi pungutan daerah.

Sebagai contoh, pemda Serang dan Kota Banjarmasin masih memungut SIUP, padahal dalam UU No 28/2009 dan Permendag No 39/2011, SIUP telah dilepaskan dari perhitungan retribusi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi mengatakan, sejak UU Otonomi Daerah diterbitkan dan pemerintah daerah pegang kendali, pengusaha harus berjuang untuk bisa menjalankan usaha. Untuk itu, ia mengusulkan ada penalti bagi Pemda yang melakukan hambatan bagi dunia usaha. “Misalnya dengan penyusutan porsi transfer daerah,” tutur Agung.

Penulis: Asep Zatnika, Teodosius Putra

Sumber: Harian Kontan, 20-10-2016

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar