
Ditjen Pajak mengaku akan segera menyelesaikan draf revisi UU PPh dan UU PPN
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berjanji untuk segera menyelesaikan draf revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahan dua UU perpajakan itu menjadi salah satu langkah reformasi pajak yang akan dilakukan pemerintah ke depan.
Selain dua UU itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga diharapkan segera membahas revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, dari tiga UU yang akan diajukan, baru satu yang sudah masuk ke DPR, yaitu UU KUP.
Sedangkan dua UU lainnya yaitu UU PPh dan UU PPN masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan. “Undang-undang PPh dan undang-undang PPN masih tahap pengkajian di Kementerian Keuangan dan juga sedang dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya, Rabu (2/11).
Menurut Hestu, pihaknya akan berusaha supaya dua UU lainnya bisa masuk ke DPR dalam waktu dekat. Supaya pembahasan tidak ketinggalan momentum program amnesti pajak. Terkait poin-poin penting apa yang akan berubah, Hestu belum mau menjelaskan. Yang pasti sebelumnya banyak wacana penurunan tarif PPh dan PPN. Sedangkan revisi UU KUP lebih kepada penguatan lembaga perpajakan. Ditjen Pajak berusaha supaya revisi UU PPh dan PPN masuk DPR secepatnya.
Untuk pembahasan revisi UU KUP, Hestu meminta bisa dilaksanakan pada masa sidang DPR selanjutnya. Hestu juga meminta agar DPR memperhatikan UU Perbankan. Pasalnya beleid ini sangat berkaitan dengan kinerja perpajakan. Perpajakan membutuhkan akses data dari perbankan. “Supaya bisa bekerja dengan baik maka perlu ada data,” ungkapnya.
Pembahasan bersama
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan supaya revisi tiga UU perpajakan dibahas bersamaan agar terjadi sinkronisasi dan tidak tumpang tindih. “Pengalaman dulu ketika pembahasan dilakukan terpisah, ada ketidaksinkronan antara satu UU dengan UU lainnya,” ungkapnya.
Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia mengatakan, pihaknya akan mengupayakan supaya UU KUP bisa dibahas pada sidang selanjutnya setelah masa reses selesai. “Kita akan usahakan segera dibahas,” katanya. Namun menurutnya, tidak hanya kecepatan pembahasan saja yang perlu dilakukan, namun sinkronisasi setiap undang-undang juga perlu ditekankan.
Sumber: Harian Kontan, 3 November 2016
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar